Wartadki.com|Cibinong, – Seorang kepala sekolah, Tohadi, menuntut keadilan setelah bangunan sekolah yang ia bangun dengan dana pribadi, kini diambil alih dan dialih fungsikan secara sepihak oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola dan akuntabilitas Lembaga pengelola dana umat.
Kronologi Peristiwa bermula pada tahun 1986 dilakukan serah Terima, BAZNAS menyerahkan aset tanah kepada Yayasan Uswatun Hasanah untuk dikelola sebagai lembaga pendidikan.

Dengan itikad baik dan semangat pengabdian, Tohadi, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah, berkorban menyisihkan harta pribadinya untuk membangun gedung sekolah secara bertahap sejak tahun 2010 hingga 2012.
“Saya membangun sekolah itu karena saya ingin anak-anak punya tempat belajar yang layak,. Saya tidak pernah berpikir akan ada masalah seperti ini.” Ujar Tohadi
Ironisnya, ditengah berjalannya kegiatan pendidikan, BAZNAS tiba-tiba mengambil alih kembali aset tersebut pada tahun 2022. Gedung yang dibangun oleh Tohadi kini telah dialihfungsikan, tanpa adanya musyawarah atau ganti rugi yang layak. Upaya penyelesaian secara damai melalui somasi telah diabaikan oleh BAZNAS.
Pelanggaran Amanah dan Konflik Kepentingan
Peristiwa ini diduga kuat merupakan pelanggaran atas amanah yang diemban oleh BAZNAS.
Sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS seharusnya berfokus pada kemaslahatan umat, bukan pada sengketa aset yang merugikan individu yang telah berkorban.
“Tindakan BAZNAS ini sangat disayangkan. Ada indikasi kuat konflik kepentingan yang merusak tata kelola lembaga. Kami menduga adanya rangkap jabatan Ketua BAZNAS sebagai Ketua Yayasan Uswatun Hasanah menjadi pemicu utama di balik pengambilalihan aset ini,” ujar Sagitarius, Penasehat Hukum Tohadi dari Kantor Hukum Sagitarius dan Rekan, saat ditemu diruang kerjanya pada Jumat, (12/09/2025)
Tuntutan Keadilan dan Seruan untuk Akuntabilitas
Mewakili Tohadi, kami mendesak BAZNAS untuk:
- Bertanggung Jawab secara Moral dan Hukum: Memberikan ganti rugi yang adil atas bangunan yang telah dibangun oleh Bapak Tohadi.
- Bersikap Transparan: Menjelaskan alasan di balik pengambilalihan aset dan penggunaan dana zakat untuk kepentingan hukum dalam sengketa ini.
- Memulihkan Citra Lembaga: Menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menitipkan amanahnya.
“Kasus ini adalah pengingat penting bagi kita semua akan pentingnya akuntabilitas dan tata kelola yang baik pada lembaga-lembaga publik, terutama yang mengelola dana umat.
Tohadi tidak menutupi kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk mencari keadilan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong,” tambah Sagitarius
“Saya hanya ingin keadilan,” kata Tohadi. “Semua yang saya lakukan hanya untuk pendidikan. Saya tidak ingin pengorbanan saya sia-sia,” tegasnya.
