Wartadki.com|Cibinong –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan menyelenggarakan Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor tahun 2022. Sejumlah penghargaan akan ditebar kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Bogor. Anugerah Pajak Daerah tahun 2022 akan dilaksanakan pada Kamis (22/12), di Pullman Ciawi Vimala Hill Resort.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Adi Mulyadi menjelaskan kegiatan Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap tahunnya. Pada kegiatan ini, Pemkab Bogor melalui Bappenda akan memberikan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi pencapaian penerimaan pendapatan daerah khususnya pajak daerah.
“Tahun ini kami memberikan sebanyak 90 penghargaan, dengan beberapa kategori penilaian yakni, wajib pajak terbaik yang telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, sebanyak 33 wajib pajak. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memberikan kontribusi terbaik terhadap penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulanan tepat waktu sebanyak 3 PPAT,” jelas Adi.
Adi melanjutkan, kemudian Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang memberikan kontribusi terbaik terhadap penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulanan tepat waktu sebanyak 3 PPATS. Desa atau kelurahan yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 serta telah melunasi PBB-P2 Buku 1 dan Buku 2 tahun pajak 2022 selambat-lambatnya 31 Agustus 2022, sebanyak 42 desa dan 1 kelurahan.
“Berikutnya kecamatan terbaik yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 dengan jumlah desa dan kelurahan lunas PBB-P2 buku 1 dan buku 2 terbanyak, sebanyak 3 kecamatan,” ujar Adi.
Ia menambahkan, selanjutnya kecamatan terbaik yang telah mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan jumlah capaian realisasi pajak daerah terbesar, sebanyak 3 kecamatan. Juga instansi yang telah mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, sebanyak 2 instansi.
Adi Mulyadi juga mengungkapkan, tahun 2022 Pemkab Bogor menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp.9.175.672.297.760,00. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp.3.739.093.754.030,00. Sedangkan target pajak daerah tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 2.369.772.820.000,00.
“Posisi sampai dengan 16 Desember 2022, penerimaan pendapatan daerah sudah mencapai 87,93 %, sedangkan PAD mencapai 95,17 %, dan untuk pajak daerah mencapai 106,40 %,” ungkap Adi.
Adi mengatakan, kami menghimbau kepada masyarakat selaku wajib pajak, bahwa pajak bukanlah beban, pajak merupakan perwujudan kontribusi aktif kita selaku warga negara yang baik. Maka marilah kita membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawasi penyetoran pajak serta penggunaannya oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, agar tujuan pajak yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai,” tandas Sekban Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi.