Warta DKI
Parlementaria

Babai Suhaimi: Kebijakan Pelarangan Bukber Di Depok Perlu Dikaji Ulang

Wartadki.com| Depok – Pelarangan Buka Bersama (Bukber) dan Taraweh Keliling (Tarling) oleh Pemerintah Kota Depok perlu dikaji ulang. Hal itu disampaikan salah satu anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi. Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat. Pasalnya, bertentangan dengan Pemerintah Pusat dan wilayah dari Kementerian Agama. Menurutnya, warga Depok sudah cerdas dan paham dengan Prokes.
“Kebijakan ini perlu dikaji ulang. Sebab, dengan pelarangan Bukber itu mematikan ekonomi masyarakat. Dengan adanya bukber usaha kuliner banyak mendapatkan order atau pesanan. Kalau dilarang, sudah kondisi seperti ini pastinya akan menyusahkan. Padahal, kalau dilakukan berdasarkan Prokes kan tidak ada masalah,”paparnya.
Ia mengaku, dalam kebijakan tersebut dari DPRD tidak dilibatkan sama sekali. Dirinya menambahkan, berkaitan dengan pelarangan tarling yang dilakukan Lembaga Pemerintahan atau lainnya juga kurang tepat. Pasalnya, di masa Pandemi saat ini masyarakat butuh kehadiran Pemerintah. “Pelarangan Bukber dan Tarling ini kebijakan kurang tepat perlu dikaji ulang,”tandasnya.
Bagaimana tidak, lanjutnya, sudah moda transportasi dilarang beroperasi ditambah bukber dilarang. Padahal, di Depok itu banyak sentra kuliner yang di bulan puasa biasanya permintaan meningkat. Belum lagi, tarling dilarang juga akan memberikan dampak pada para penceramah di bulan puasa.
“Para penceramah itu kan tidak mendapat perhatian dari Pemerintah. Padahal, dengan dibolehkannya tarling tentunya akan memberikan dampak positif. Orang akan bahagia menyambut puasa dan lebaran. Padahal, dengan bukber bagian dari membangkitkan ekonomi karena banyaknya kuliner. Dengan pelarangan ini, bisa memberikan dampak di masyarakat. Saya rasa pelarangan ini cuma gimik saja,”pungkasnya.

Related posts

Kunjungi PWI Depok, Ketua DPRD Sebut Selesaikan 8 Perda

Redaksi

DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Bahas Realisisasi APBD 2024 Semester Pertama

Redaksi

Ketua Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok Ajak Teladani Karakter Santri

Redaksi Wartadki

Advokat Rohmat Selamat, Kritik Baleg DPR RI Sahkan Perpu Ciptaker Jadi Undang-Undang

Redaksi

Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Kota Depok Tentang Perlindungan Pohon

Redaksi

Apkasi, UU No. 23/2014 Memuat Urusan Konkuren Kerap Menimbulkan Sengketa Kewenangan

Redaksi

Leave a Comment