Wartadki.com|Jakarta, — Persidangan dugaan pemalsuan yang menyeret nama Hendra Sianipar makin terkuak bahwa dengan ketidaktahuan Hendra dalam menandatangani surat kuasa yang diduga palsu menemui titik terang, bahwa tanda tangan kuasa yang sudah terlebih dulu ditandatangani oleh rekan advokat lainya tidak dapat dibebankan tanggungjawab, yang harus bertanggung jawab adalah rekanya .
Sebagaimana pendapat Ahli Kode Etik Advokat Hasanudin , dalam persidangan pimpinan Abdul Basir, pada Rabu, (13/7/2026).
Hasanudin menegaskan, seorang advokat dalam menjalankan profesinya tidak boleh bertentangan dengan kode etik profesi.
“Seorang advokat dalam menjalankan profesinya harus beritikad baik dalam menjalankan profesinya serta tidak boleh bertentangan dengan kode etik advokat,” ujar Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin dalam persidangan, upaya terdakwa Hendra Sianipar mendatangi lokasi tanah secara baik-baik ke tanah milik saksi korban, Lukman Sakti Nagaria merupakan salah satu bentuk itikad baik seorang advokat sebagai bentuk mendapatkan informasi seluas-luasnya agar tidak menyalahi aturan.
Terlebih lanjutnya, Hendra Sianipar hanya bertemu dan menandatangani surat kuasa yang telah ditandatangani terdakwa Sopar Jepry Napitupulu bersama-sama saksi korban Lukman Sakti Nagaria.
Menurut Hasanuddin, terdakwa Hendra Sianipar tidak dapat dibebankan tanggungjawab.
“Tidak dibebankan tanggungjawab, karena hanya menandatangani surat kuasa yang telah ditandatangani oleh rekannya sesama advokat yang sebelumnya sudah menandatangani bersama dengan pemberi kuasa,” kata Hasanuddin.
Ditambahkan Hasanuddin, advokat yang menandatangani surat kuasa secara langsung dengan pemberi kuasa wajib menyampaikan seluruh fakta setiap perkara yang dikuasakan kepada dirinya sebelum meminta rekannya yang lain dilibatkan dan dimintai tandatangan.
“Advokat harus jujur serta memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada sesama rekan, sesuai kode etik advokat dan undang-undang advokat,” kata dia.
Sebagaimana ditegaskan terdakwa Hendra Sianipar juga dengan tegas membantah dirinya terlibat dalam perkara pemalsuan surat bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya dalam perkara terpisah, yakni Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino dan Puji Astuti.
“Saya jadi terdakwa karena sebagai advokat diminta oleh advokat lain untuk mendampingi dia dalam proses penjualan aset,” kata Hendra Sianipar kepada wartawan sebelum bersidang di PN Jakarta Utara, Selasa (21/4/2026)
Hendra diminta oleh terdakwa lainnya dalam perkara terpisah, yakni Sopar Jepry Napitupulu yang juga merupakan advokat untuk membantu pengosongan lahan dengan cara yang legal. Percaya karena sesama advokat, Hendra Sianipar kemudian menandatangani Surat Kuasa yang sebelumnya telah diteken oleh SJN meski tidak mengenal pemberi kuasa Lukman Sakti Nagaria.
“Apabila rekan advokat yang mempunyai perkara sudah menandatangani dan menerima kuasa. Kemudian saya ikut dengan dia mendatangani karena asas kepercayaan. Jadi saya hanya menangani setelah dia mendatangani dan pembeli kuasa mendatangani,” papar Hendra lebih jauh
Belakangan, setelah dirinya beserta empat tersangka lainnya diperiksa oleh penyidik Polri, Hendra baru mengetahui nama Lukman Sakti Nagaria didalam surat kuasa tersebut merupakan figur bernama Suratno alias Ratno Raharjo hasil rekayasa terdakwa lain.

