Warta DKI
Hukum

Menista Warga Sendiri Ketua RT Apartemen Dipidanakan

Wartadki.com| Jakarta – Leni Wulandari (38) yang ditunjuk warganya sebagai Ketua RT di lingkungan Apartemen Green Park View, Cengkareng, Â Jakarta Barat, dijatuhi hukuman satu bulan penjara.
Dalam persidangan yang dilangsungkan pada tanggal 17/9 /2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim tunggal Pradatia Danindra menjatuhkan hukuman Ketua RT Apartemen Green Park View satu bulan penjara.
Hakim berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar pasal 315 KUHP. Disidangkan secara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ia telah melakukan penistaan kepada warganya sendiri.
Perbuatan tersebut menurut penyidik telah dilakukan Leni Wulandari, Jumat, 17 Agustus 2019 Jam 20 .00 Wib, di Loby Tower E Apartemen Green Park View Cengkaren,  Jakarta Barat. Pada saat itu ia telah mengeluarkan kata- kata yang dianggap tidak pantas pada saksi Dede Dwi dengan nada penghinaan serta kata yang tidak senono, selaku ketua RT, yang dibacakan penyidik Kepolisian Polsek Cengkaren,Jakarta Barat dipersidangan pada hari  Jumat, (17/9/2021)
Ucapan Leni Wulandari selaku ketus RT tersebut rupanya berbuntut panjang membuat saksi Dede Dwi merasa terhina. Menurut para saksi dipersidangan peristiwa itu berawal dari peraturan di Apartemen yang dilanggar tentang jadwal pembayaran listrik , yang seharusnys tepat waktu taggal 20 setiab bulannya.
Akan tetapi, untuk Ketua RT Leni Wulandari sudah diberikan kebijaksanaan waktu hingga tanggal 29, namun sampai tanggal tersebut, ia tidak juga melunasi tagihan listrik sehingga Saksi Dede Dwi, selaku penanggung jawab staf penerangan lampu, terpaksa memutus aliran listrik ketempat tinggal Ketua RT Leni Wulandari.
Atas kejadian itulah Ketua RT mengeluarkan kata-kata yang tak pantas kepada saksi Dede Dwi, itulah pangkal sengketa,  hingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. hingga berujung dibangku persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Ketua RT Leni Wulandari menerima putusan tersebut.

Related posts

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan Jevon VG Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Redaksi

Bawa Sajam Hendak Tawuran di Penjaringan, Rafli Kini Terancam 10 Tahun di Bui

Redaksi

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kembali Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 138 Miliar

Redaksi

PN Jakut Jatuhkan Vonis Empat Tahun Terhadap Kevin Lime Terbukti Lakukan TPPU Investasi Bodong Alkes

Redaksi

Iwan Setiawan: Pertandingan Persahabatan APDESI Wujud Komitmen Untuk Memajukan Pembangunan di Desa 

Redaksi

Warga Kanada Diduga Ditangkap Menggunakan Red Notice Bodong

Redaksi

Leave a Comment