Warta DKI
Hukum

Subadria, Founder Suka Hukum Gelar Webinar Hukum Nasional Daring Dengan Tema Bantuan Hukum Masyarakat

Wartadki.com| Jakarta – Sering kali kita Mendengar golongan yang berhak menerima bantuan hukum! Pemberian bantuan hukum adalah salah satu perwujudan dari amanat Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum. Penyebutan hak dalam UUD 1945 ini membawa konsekwensi tertentu, baik pengualifikasiannya maupun pihak yang memiliki kewajiban dalam pemenuhannya.
Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 memberi peluang terhadap perlindungan hak warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Bantuan hukum menurut undang-undang ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akes keadilan.dapat disimpulkan bahwa sangatlah penting pemahaman Bantuan Hukum Masyarakat khususnya mereka yang saat ini menjadi mahasiswa, sarjana, maupun praktisi hukum. Oleh karena hal tersebut, maka Subadria mengadakan Webinar Hukum Nasional, pada Sabtu (4/9), dengan tema Bantuan Hukum Masyarakat.
Webinar ini secara spesifik membahas mengenai peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pembelaan dalam melaksanakan bantuan hukum pidana, strategi pembelaan bantuan hukum lingkungan dan staregi pembelaan bantuan hukum perempuan dan anak yang mana pembicaranya adalah Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam, L.M Aprizal Putra, Direktur LBH KUBI, dan Hidayatullah M. Nasution dari LBH APIK Jakarta.
”Acara yang diikuti sekitar 200 orang peserta melalui zoom, berasal dari berbagai latar belakang bahkan beberapa peserta ada yang mengikuti dari luar negeri. Tujuan acara ini sendiri bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai bagaimana peran bantuan hukum untuk masyarakat umum terkhususnya mahasiswa hukum, sarjana hukum, serta praktisi hukum,” kata Subadria kepada awak media via HP. Hasil webinar ini akan dipublikasikan ke platform hukum miliknya yaitu @Sukahukum di Instagram.
Subadria juga berpesan kepada masyarakat agar memfollow @sukahukum agar mendapatkan pengetahuan hukum gratis atau bisa menghubungi kontak whatsapp 0813-8639-0008. (Hasibuan)

Related posts

Polsek Cileungsi Amankan Pasutri Yang Lakukan Pencurian di Sebuah Minimarket

Redaksi

Balita Meninggal Dunia Tenggelam di Kolam Renang di Desa Tapos Dua

Redaksi

Sidang Tewasnya Taruna  STIP, Wiliam Bersaksi Di PN Jakarta Utara

Redaksi

PN Jakut Sidangkan Perkara Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Redaksi

HBS & Partners Law Office Layangkan Permohonan Buka Kembali Kasus Syekh Puji

Redaksi Wartadki

JPU Nyatakan Kasasi Atas Vonis Bebas Majelis Hakim PN Jakut

Redaksi

Leave a Comment