Warta DKI
Hukum

Petani Mencari Keadilan, Dituduh Mencuri Buah Sawit Di Lahan Milik Sendiri

Wartadki.com|Morowali Utara – Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (Posbakum. PWRI) yang dipimpin Advokat Rohmat Selamat, mengunjungi keluarga Gusman di Desa Koroasu, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, pada Jumat 03 September 2021.
Selain Rohmat Selamat, tim advokat Posbakum PWRI yang turut mendampingi adalah Advokat Rubby Falahadi, dan Advokat Ahmad Muhibbulah.
Gusman seorang petani yang ditahan karena dituduh mencuri buah di lahan milik sendiri.
Saat dikonfirmasi awak media, Gusman mengungkapkan, bahwa dirinya tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.
” Bahwa apa saja, yang ada di atas lahan saya, itu milik saya dan perlu saya tegaskan di sini saya tidak mencuri, karena buah sawit yang saya ambil itu tanaman yang ada di atas lahan saya yang mana surat-surat tanah, PBB ada,” Ungkap Gusman, Jumat (03/09/2021)
Masih di tempat yang sama, kepada awak media, Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia, mengatakan pihaknya telah mendapatkan jawaban dari poin-poin pertanyaan terkait bukti hak kepemilikan tanah.
” Hari ini kami sudah mendapatkan jawaban dari poin – poin pertanyaan kami, terkait bukti-bukti hak kepemilikan tanah bahwa keluarga petani Gusman memiliki legalitas tanah tersebut dan membayar pajak resmi kepada Negara atas tanah tersebut. Semestinya ini ke ranah perdata bukan pidana karena ini terkait sengketa lahan dan atas permasalahan ini kami Tim Advokat PWRI akan lanjut membawa kasus ini terus sampai ke Mabes Polri di Jakarta dan berkoordinasi dengan IPW, HAM, Ombusdman, Polda, beserta unsur pihak hukum terkait, kami terus mengawal sampai permasalahan ini benar-benar terang benderang,” kata Advokat Rohmat Selamat.
” Bahwa kasus ini, yang seharusnya bukan dipidanakan tapi perdata sengketa lahan, harusnya Pihak PT. ANA harus menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tanah tersebut kepada masyarakat, yang mana masyarakat termasuk petani Gusman juga memiliki alas hak atas atas tanah lahan tersebut,” ungkap Advokat Rohmat Selamat.

Related posts

Terbitnya SP3 Atas Pembongkaran Fasum RW 015 Pluit, Jakarta Utara Janggal 

Redaksi

Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih: Host dan Narasumber Podcast Youtube Dapat Dipidana Jika Rugikan Pribadi

Redaksi

Pemilik Salon Mohon Keringanan

Redaksi Wartadki

Kecelakaan Lalu Lintas di Cileungsi, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia

Redaksi

Gerakan Intelektual Rakyat Indonesia Serahkan Draft Tuntutan Penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja

Redaksi Wartadki

Terlibat Penipuan, KPN Jakut Diminta Menghukum Terdakwa WNA Xue You Yuan 3,6 Tahun 

Redaksi

Leave a Comment