Warta dki.com, Batam -Dua orang pelaku curas (Jambret) yang berinisial F dan TH yang terjadi di Jalan Raya diponogoro (depan pemakaman Sei Temiang) sekira pukul 18.30 Wib. berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang Kota Batam. Sabtu (29/05/2021).
Hal tersebut disampaikan pada saat polsek Sekupang dalam Gelar Press Release yang dipimpin oleh Wakapolsek Sekupang AKP Trimanta, didampingi Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH, Iptu Tigor kasi humas Sidabariba polresta Barelang, SH bertempat di Mapolsek Sekupang, Kota Batam. pada hari Senin (07/06/2021).
Adapun kronologisnya ” Berawal pada saat korban hendak pergi bersama istrinya ke rumah saudaranya di daerah tiban, sesampainya di jalan Raya di ponegoro (depan pemakaman sei Temiang) datang 1 motor yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki memepet motor korban dan mengambil 1 buah tas milik korban dengan cara memotong tas tersebut. Pada saat kejadian korban dan pelaku terjatuh kemudian sempat di kejar oleh warga namun pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 3.000.000 Rupiah. kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang, Kota Batam.
Dengan adanya menerima laporan dari korban jambret, dengan gerak cepat unit Reskrim Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, melakukan penyelidikan di lapangan menuju ke TKP.
Kemudian pada hari Sabtu (06/06/2021) Unit Reskrim Polsek sekupang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku inisial F yang saat itu sedang di rumahnya di pulau akar Barelang. tim langsung menuju ke rumah pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku F tanpa perlawanan.
Setelah di introgasi pelaku F mengakui perbuatannya dan pelaku F mengatakan perbuatan itu di lakukan bersama dengan Pelaku TH yang saat itu sedang berada di rumahnya di tempat wisata dendang melayu, kemudian tim berhasil mengamankan pelaku TH. Selanjutkan kedua pelaku di bawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil di amankan yaitu berupa 1 tas sandang warna merah jambu, 1 dompet warna merah jambu, 1 Hp merk Oppo warna putih, 5 Kartu BPJS, 1 unit sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam, serta 1 bilah pisau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana curas atau jambret yang saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) , ayat (2) sub 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.”ujar Kapolresta Barelang.*(Pen)*.