Warta DKI
Ekbis

Diskusi Publik “Tax Goes To Millenials” UU Cipta Kerja Klaster Aspek Perpajakan

Wartadki.com|Jawa Timur -KPS Bela Negara UPN Veteran Jawa Timur mengadakan diskusi hukum secara zoom meeting pada hari Sabtu 5 Juni 2021 dengan menghadirkan narasumber  diantaranya: KPP Pratama Badung Utara-Bali  I Gede Nyoman Ringin Samkara; Direktur PT Mutiara Solusi Cipta dan Ketua BPC HIPMI Surabaya Naufal Anggarda Adhitama;  Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Surabaya Ali Yus Isman.
Menurut Ketua Pelaksana Diskusi Publik “Tax Goes To Millenials” Bela Nathania, penyelenggaraan diskusi publik ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang bagaimana upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal menyikapi UU Cipta Kerja (UU CITA) no. 11 tahun 2020 terkait dengan menghimpun penerimaan Negara, dimana kita ketahui bahwa lebih dari 70 % Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Negara kita ditopang oleh penerimaan Negara dari sector Pajak.

Sementara itu menurut narasumber dari KPP Pratama Badung Utara-Bali I Gede Nyoman Ringin Samkara, mengatakan bahwa tujuan UU cipta kerja untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, menyerap tenaga kerja seluas-luasnya dan meningkatkan ekosistem Investasi.
“Disini UU cipta kerja bagian perpajakan terdapat Pasal 111 UU Cipta Kerja (mengubah UU PPh), kemudian Pasal 112 UU cipta kerja (mengubah UU PPn) dan juga Pasal 113 UU cipta kerja (mengubah UU KUP). Dari hal tersebut dampak dari Pasal 111 UU CIPTA KERJA adanya penurunan tarif PPh Pasal 26 dan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah,” Ujaranya.
Lebih lanjut dilanjut dijelakannya, arus investasi mengalir ke dalam negeri lalu terdapat pula pengenaan Pajak Penghasilan Bagi WNA dan disini Warga Negara Asing yang telah menjadi SPDN, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan syarat memiliki keahlian tertentu, dan berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.
UU Cipta Kerja di Bidang PPn disini adanya Inbreng yakni Pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang PPN meliputi pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal kepada badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Sementara itu, Direktur PT Mutiara Solusi Cipta dan Ketua BPC HIPMI Surabaya Naufal Anggarda Adhitama mengatakan bahwa  selaku pegiat UMKM dan pelaku usaha melihat bahwa… Omnibus law perpajakan ini merupakan suatu berkah ya.. Cukup menarik karena pemerintah banyak sekali mengobral insentif pajak. Dengan melihat spirit pemerintah membuat omnibus law perpajakan untuk memperkuat perekonomian dengan salah satunya meningkatkan investasi, saya pikir ini tujuan nya sangat bagus bagi dunia usaha
Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Surabaya Ali Yus Isman, Â menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “konsultan pajak” adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Penjelasan Pasal 35 UU KUP).
Disini Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya yakni pada Tingkat A merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, sementara pada Tingkat B merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Dalam Negeri, dan pada Tingkat C itu Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing, dan Luar Negeri. Landasan Hukum nya disini ditinjau dari Pasal 35 UU KUP, Permenkeu Nomor 111/PMK.03/2014, dan Permenkeu Nomor 229/PMK.03/2015.

Related posts

Pelanggan PDAM Tirta Asasta Kini Tinggal Scan Barcode Untuk Pengisian Data Secara Online

Redaksi Wartadki

PT Pelabuhan Regional 2 Gelar Media Gathering, Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi

Redaksi

Pedati dan Lawang Seketeng, Bogor Tengah Akan Jadikan Sentra Kerajinan Khas Bogor

Redaksi Wartadki

Dinas Ketahanan Pangan Tinjau Langsung Pasar Cisarua Kabupaten Bogor  

Redaksi

Luhut Binsar Panjaitan : Platform Digital Logistic, Agar Indonesia Menjadi Republik Yang Lebih Efisien Dan Transparan

Redaksi Wartadki

Presiden Jokowi ke Pasar Tugu Palsigunung, Harga Beras Masih Cukup Tinggi

Redaksi

Leave a Comment