Wartadki.com| Jakarta – Dalam persidangan pada hari Senen, 31 Mei 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jimmy Wirianto alias Fen Fen (50), dituntut 6 tahun penjara. Warga Kembangan, Jakarta Barat ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yonard,  terbukti melanggar pasal 378 dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), disamping itu jaksa menuntut denda Rp.200 Juta.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, menurut Jaksa,  penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  yang dilakukan oleh terdakwa Jimmy terhadap saksi korban Niko, terjadi sejak bulan Maret hingga April tahun 2020, di Villa Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Terdakwa Jimmy, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang.
Terdakwa telah menawarkan kepada korbannya Niko, dengan membujuk terdakwa ada perusahaan Securitas yang akan dijual yakni PT. Redialindo Mandiri Securitas, seharga 150 milliar rupiah. Namun oleh terdakwa harganya bisa nego,dibawah harga tersebut.
Dalam pembicaraannya dengan korban, terdakwa menawarkan untuk membeli perusahaan jasa keuangan tersebut dengan pembagian modal sebesar 60 persen untuk terdakwa dan 40 persen untuk saksi. Terdakwa mendesak korban dengan mengatakan, pemilik perusahaan buru-buru untuk menjual perusahaan Securitas tersebut sehingga harus segera dibayar karena banyak peminat.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan Dodong Iman, jaksa mengatakan, atas bujuk rayu dan perkataan bohong terdakwa, membuat korban tertarik. Dan menyetujui hingga koban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan cara transfer beberapa kali ke rekening terdakwa hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun apa yang terjadi, usaha Securitas tersebut, setelah menunggu  tidak ada kejelasannya.Bahkan terdakwa telah menerima uang yang dikirim korban ke beberapa nomor rekening lain. Akibatnya korban menderita kerugian hingga puluhan milliar rupiah. Terdakwa saat ini masih mendekam di penjara Cipinang. Sidang ini ditunda,  untuk selanjutnya  memberikan pembelaan kepada pengacara terdakwa.