Warta DKI.com-Batam- Jajaraj Polsek Lubuk Baja telah berhasil menangkap seorang pelaku laki-laki berinisial RY 26, RY ditangkap diduga telah memalsukan ijazah Sekolah Menengah Tingkat Atas. Penangkapan terhadap pelaku disampaikan AKP Satria kapolsek Lubuk Baja Batam pada gelaran konfrensi Pers.
Menurut kapolsek bahwa pada waktu yang lalu, Tim 0psnal Polsek Lubuk Baja telah berhasil menangkap seorang pelaku, diduga tindak pidan pemasuan ijazah berinisial RY bertempat di Sei Panas Kota Batam Kata satria.
Berkat berhasilnya penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat, bahwa ada pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh tersangka. Setelah mendapat informasi ini kemudian Tim Opsnal Polsek lubuk Baja langsung turun dan bergerak cepat untuk menangkapkan pelaku yang pada saat itu mau bertemu dengan para costumernya yang ingin menyerahkan ijazah palsu tersebut.
Selain dari pelaku, ” Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 lembar ijazah palsu atas lulusan SMK Negeri 3 Batam Atas nama AW dan MI serta satu unit hanphon Vivo warna merah,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi polsek lubuk baja dengan pelaku, pelaku mengakuinya bahwa ijazah yang dibawa pelaku adalah palsu.Untuk memastikan bahwa ijazah tersebut palsu ,polisi memangil kepala sekolah SMK Negeri 3 Batam untuk melihat langsung ijazah yang di palsukan oleh pelaku.
Pada saat melihat ijazah tersebut, Kepala sekolah SMK Negeri 3 Batam menyatakan bahwa ijazah yang dibawa pelaku atas nama AW adalah benar-benar palsu, karena tahun ijazah yang dicetak tertera tahun 1995, sedangkan sekolah SMK negeri 3 Batam baru berdiri pada Tahun 2007.
Dengan mengetahui bahwa semua ijazah palsu. Akhirnya Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Batam membuat laporan polisi (LP), karena pelaku telah mencorengkan nama baik sekolah SMK Negeri 3 Batam.
Lagi Polsek mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku menawarkan jasa editan scan ,pengurusan document ke para constumer melalui iklan di media social facebook dari iklan ini pelaku baerhasil mendapat uang 500 sampai 700 ribu sekali cetak. Kata Kapolsek.
Atas perbuatan tersangka sekarang dijerat dengan pasa 263 ayat 1 atau pasal 264 ayat 1 KUH pidana Dengan ancama hukumannya 8 tahun penjara. Sekarang pelaku merasakan bagaimana pengabnya dibalik jeruji besi,untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.(Pen)