Warta DKI
Hukum

Kejari Batam Tetapkan Hariyanto Kasi Pengujian KIR Kendaraan Roda Empat Sebagai Tersangka Korupsi di Dishub Kota Batam

Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, setelah diperiksa awal bulan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Hariyanto sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendarsyah Yusuf Permana, di Kantor Kejari Batam, Rabu (17/3).
Dalam keterangannya Hendar mengatakan, bahwa Hariyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Kota Batam.
Terkai t dengan berapa jumlah kerugian dan  berapa jumlah barang bukti yang sudah disita, Kajari Batam belum dapat menjelaskan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hariyanto diberi pakaian rompi berwarna orange pertanda khas tahanan Kejaksaan kemudian Hendrianto langsung dibawa pergi meninggalkan kantor Kejari Batam.
Pada saat ditanya dimana tersangka akan ditahan, Hendar enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan penyidik akan membawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), selama proses 20 hari kedepan.
Ketika ditanya terkait ada tidaknya tersangka lain dalam perkara ini yang akan menyusul, Hendar mengatakan untuk saat ini hanya Hariyanto yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Hendrianto, harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan merasakan bagaimana pengabnya dibalik jeruji besi Rutan* (Pen).

Related posts

Gugatan Pembatalan SK KUMHAM PDIP Didaftarkan Ke PTUN

Redaksi

Terekam CCTv, Sekuriti PT Sumber Marine Tanjunguncang Dibacok OTK

Redaksi

Terlibat Narkoba Oknum Polri Divonis 1,6 Tahun, Majelis Hakim PN Jakut Tebang Pilih

Redaksi

Permohonan PK Terpidana Subandi Gunadi Ditolak Jaksa

Redaksi

Terdakwa Akui Melakukan Perbuatan Dibawah Penekanan

Redaksi

MPD Beri Sanksi Pemberhentian Sementara Dari Jabatan 6 Bulan Kepada Notaris Michael

Redaksi

Leave a Comment