Institut Hasyim Muzadi (IHM) mengapresiasi niat baik Pemerintah untuk menegakkan toleransi sesama umat dan antar umat beragama. Namun, keberadaan SKB 3 Menteri dinilai tidak tepat untuk itu. Belakangan, ramai penolakan dari elemen masyarakat terkait penolakan dan pencabutan SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik direvisi.
“Kita menolak bukannya tidak suka. Tapi, toleransi bisa dengan jalan alternatif lain. Kalau ada kasus, ya perkasuistis diselesaikan jangan dipukul rata secara menyeluruh. Jangan sampai dengan adanya ini umat dibawah terjadi benturan,”ujar Direktur Eksekutif IHM KH. M Muhammad Yusron Ash-Shidqi. Lc, MA di Pesantren Al-Hikam, Kukusan, Beji.
Gus Yusron mengungkapkan, jika dikaitkan dengan Pendidikan SKB 3 Menteri ini menghilangkan spirit keagamaan didalam perundang-undangan Pendidikan. Bahkan, lanjutnya, SKB 3 Menteri ini tidak mencerminkan Pendidikan. Pasalnya, anak-anak usia sekolah dasar dan menengah belum bisa memilih sementara ia diberi kebebasan untuk memilih.
“SKB 3 Menteri ini melarang Sekolah dan Pemerintah Daerah untuk menghimbau, hal ini bertentangan dengan Spirit pendidikan untuk menyampaikan kebaikan. Masa tidak boleh menghimbau dalam dunia pendidikan, apalagi ini antar sesama pemeluk agama dalam menyampaikan risalah Tuhan,”terangnya.
Untuk itu, IHM meminta SKB 3 Menteri Nomor 02 / KB / 2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah untuk dicabut.
“Kembali saja kepada UUD 1945 dan Pemendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah,†harapnya.
Dia menilai, jika dikaitkan dengan Undang-undang, Pertama, SKB ini bertentangan dengan Permen nomor 45 tahun 2014. Yaitu: berkenaan dengan pasal 3 ayat 4 poin d yaitu Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
“Ini bertentangan dengan Sisdiknas pasal 12 tentang peserta didik. Bertentangan juga dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,†jelasnya.
previous post