Mahasiswa yang terhimpun dalam Gerakan Intelektual Rakyat Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan GIRI, Â melakukan Aksi Tunggal dalam unjuk rasa di depan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor, pada Senin 25/01/21.
Aksi tunggal yang dilakukan  Ketua Umum GIRI Ramdhan Agung Giri Nugroho,  menyampaikan kekecewaan atas kinerja Dinas PUPR dalam pengawasan serta pengerjaan Proyek Jalan diantaranya Peningkatan Jembatan dan Jalan di Tamansari serta Peningkatan Jalan Leuwinutug-Hambalang, Kec.Citereup, Kab Bogor yang di taksir nilai proyeknya mencapai RP 3 Miliar lebih. Hal ini di sampaikan setelah Aksi unjuk rasanya kepada awak media.
“Kami selaku mahasiswa dan rakyat Indonesia tentu kecewa dengan dua proyek yang menurut kami bernilai fantastis ini ,bagaimana tidak keduanya baru selesai tapi hasilnya sama sekali jauh dari kata memuaskan, kami ada bukti konkrit dan data yang Valid atas dugaan kelalaian dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor perihal Proyek ini ,Jalan Leuwinutug-Hambalang yang baru usai di akhir bulan Desember 2020 tapi belum genap 2 Bulan sudah rusak ,berlubang ,dan retak, “parnya.
Hal ini, lanjutnya  merupakan bentuk kegagalan DPUPR dalam merealisasikan program Pancakarsa Bupati Kabupaten Bogor tentang Bogor berkemajuan ,dan Bogor membangun ,maka dari itu kami turun ke jalan demi mengawal kinerja pemerintahan Kab.Bogor ,khususnya Dinas PUPR disini yang menurut kami cacat dalam pengawasan,” ujarnya.
Kemudian lebih lanjut,saat dimintai keterangan terkait konsep Aksi Tunggal dan tuntutan ,Mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Sekolah Tinggi di Bogor ini ,menuturkan.
“Aksi tunggal ini merupakan bentuk nyata bahwa kami sangat amat mendukung daripada PPKM Kabupaten Bogor, dalam upayanya melakukan penekanan dan juga percepatan penularan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor ini ,akan tetapi hal itu tidaklah menjadi alasan bagi kami untuk turun ke Jalan ,menyuarakan Aspirasi dan berusaha megakkan keadilan di Bumi Tegar Beriman Kabupaten Bogor, “ ungkapknya.
“Adapun tuntutan kami ialah jelas Meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Untuk Mundur dari jabatannya ,Jika dalam waktu 1×24 Jam tidak ada klarifikasi dan keterbukaan data terhadap Publik terkait mega Proyek ini, sebagaimana yang termaktup dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi keterbukaan Publik” penjelasannya kepada wartawan.
Ketika ditanya tindak lanjut dari GIRI bilamana PUPR dalam hal ini tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan, Ramdhan sapaan akrabnya menjelaskan, Â bahwa akan menggelar aksi Jilid 2 dengan masa yang lebih banyak tentunya di beberapa titik ,seperti Inspektorat ,Kejaksaan ,Polres Bogor ,serta pendopo Bupati Kabupaten Bogor.
“Tentu akan ada aksi Jilid 2 dengan membawa masa di beberapa titik ,seperti Kejaksaan Kabupaten Bogor meminta kepada kepala Kejaksaan untuk mengaudit ,begitupun dengan Inspektorat dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan ,kepada seluruh pejabat PUPR Kabupaten Bogor dan tidak lupa juga meminta kepada Bupati Kabupaten Bogor, Ibu Ade Munawaroh Yasin ,untuk memecat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor secara tidak hormat serta berbesih juga evaluasi Dinas PUPR Kabupaten Bogod ,agar hal serupa tidak lagi terulang di Kabupaten Bogor kita tercinta” jawabnya tegas kepada awak media.
Tentu kita sama-sama berharap, adanya klarifikasi dan pernyataan sikap ,serta transparasi dari semua element pemerintahan kepada seluruh masyarakat sesuai dengan aturan UU No 14 tahun 2008 agar tidak ada lagi dugaan-dugaan yang dapat menghilangkan kepercayaan rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.