Timbulnya gugatan wanprestasi perkara Nomor 181/Pdt.G/2020, antara Arwan Koty dengan PT. Indotruck Utama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri,  karena ulah Soleh membangun Narasi Hukum. Rencananya perkara tersebut akan diputuskan pada Kamis (28/01/2021).
Fakta-fakta persidangan wanprestasi tersebut  yang melibatkan Arwan Koty dengan  PT. Idostruck Utama. Betapa kuat dan validnya gugatan penggugat. Dalil-dalil penggugat sama sekali tidak bisa dibantah apalagi dijawab oleh tergugat.
Tergugat tidak mempunyai dokumen asli maupun bukti-bukti dipersidangan,   hanya menyodorkan foto copy  dokumen manifest itu juga dari copy ke copy, tak selembar pun yang asli sebagai bukti pendukung untuk bantahan gugatan penggugat.
Pengacara Arwan Koty, Aidi Johan mengatakan, “ banyak bukti-bukti di persidangan, tidak ada dokumen asli (hanya copy dari copy), tidak ada bukti surat berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh Arwan Koty,† Ujarnya.
Saksi fakta dari penggugat adalah Soleh, tergugat tidak dapat menghadirkannya meski sudah diberikan beberapa kali kesempatan penundaan oleh majelis hakim sampai menanyakan sama tergugat apakah saksi Soleh DPO.
“Padahal PT Indotruck Utama mendalilkan excavator milik Arwan Koty telah diserahkan kepada Soleh,†ucap Aidi Johan.
Pendapat ahli hukum Aidi Johan,dimana tergugat telah membangun Narasi Hukum selama persidangan mengesankan lari dari tanggung jawab, kemudian melepaskan tanggung jawabnya kepada pihak lain yang tidak terkait atau tidak ada hubungan hukum dengan penggugat, termasuk di antaranya Soleh.
Sementara Soleh ini tidak pernah dapat dihadirkan ke persidangan kendatipun Majelis Hakim yang diketuai Fahzal Hendri sudah berkali-kali menunda sidang guna menunggu kehadiran tergugat selaku saksi.
Diduga Soleh itu fiktif adanya atau paling tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO). Akibatnya, menjelang putusan sidang yang akan digelar pada hari Kamis (28/1/2021) tidak pernah terlihat batang hidupnya oleh majelis dan tergugat. Bagi tergugat PT.  Indotruck Utama yang mendalilkan excavator milik Arwan Koty telah diserahkan kepada Soleh, jelas sekali sangat membutuhkan kehadiran Soleh. “Tetapi boleh jadi ini hanya sekedar rekayasa,†ujar penasihat hukum penggugat Arwan Koty.
Apa yang dikeluhkan Aidi Johan benar adanya. Bukti-bukti yang dihadirkan tergugat ke persidangan juga tidak ada dokumen asli, bahkan ada yang dari copy ke copy. Tidak ada pula bukti surat berita acara serah terima barang yang ditandatangani pembeli/konsumen Arwan Koty.
“Padahal, barang atau excavator itu telah dibeli dan dibayar lunas, sayangnya tidak pernah diserahterimakan kepada klien saya selaku pembeli,†ucap Aidi Johan.
Dalam perjanjian antara penggugat dengan tergugat juga penyerahan alat berat sedianya dilakukan di Cakung. Namun hal itu tidak terlaksana. Selain barang tidak pernah diterima secara langsung dan dilihat, tidak ada pula bukti tanda terima barang diberikan penjual kepada pembeli.
“Barang yang dibeli belum pernah diterima pembeli, begitu yang terungkap dalam persidangan perkara ini. Saya sebagai majelis hakim yang menangani perkara ini pun rada bingung kalau terus-menerus bertanya dimana dan siapa yang menerima barangnya. Tetapi hal itu tidak akan membuat majelis ikut-ikutan bingung, kami memutuskan perkara ini sebagaimana adanya fakta-fakta dan bukti-bukti yang ditampilkan pada persidangan,†demikian Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Sebab, majelis juga melihat hampir semua dalil-dalil penggugat tidak dapat dibantah atau dimentahkan tergugat secara hukum. Itu artinya, PT Indostruck Utama yang digugat melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi  memang tidak bisa mengelak atau membuktikan bahwa tergugat telah melakukan apa yang diperjanjikannya dengan penggugat (Arwan Koty). Tergugat dengan dalil-dalilnya justru melakukan apa yang tidak diperjanjikan dengan penggugat. Artinya tergugat PT Indostruck Utama tidak dapat membuktikan.