Warta DKI
Berita UtamaFituredPendidikan

Pertama di Indonesia, Disdik Garut Terapkan Kurikulum Anti Radikalisme dan Terorisme

Pertama di Indonesia, Disdik Garut Terapkan Kurikulum Anti Radikalisme dan Terorisme

Wartadki.com|Depok – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pertama kali di Indonesia menerapkan kurikulum anti radikalisme dan terorisme. Hal itu disampaikan oleh Kang Bilal selaku Stafsus Direktorat Pencegahan BNPT.

Menurutnya, materi pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan terorisme menjadi kurikulum dalam pembelajaran di sekolah. Yaitu: dari tingkat Paud,Taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah pertama (SMP).

“Selama 8 bulan kami Direktorat Pencegahan Kedeputian 1 Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisi BNPT membuat terobosan bersama dg Dinas Pendidikan kabupaten Garut memasukkan materi strategi penanggulangan radikalisme dan terorisme kedalam kurikulum pendidikan tingkat Paud,TK,SD dan SMP,”ujarnya melalui pesan elektronik seusai acara Majelis Taklim Mujahid NKRI yang digelar di Gedung PGRI Kab Garut aula lt 2 di Jl.Pasundan Garut Kota.

Ia menambahkan, untuk materi pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan terorisme untuk tingkat SMA pun sudah jadi. Dinas pendidikan kabupaten garut menjadi pilot project Nasional yang menerapkan materi pembelajaran pencegahan Radikalisme dan terorisme. BNPT Direktorat Pencegahan Kedeputian 1 Bidang Pencegahan,Perlindungan dan Deradikalisi juga memiliki program majelis taklim. Yaitu: Majelis Taklim Mujahid NKRI visi nya memoderasi umat beragama dengan “Thoriqo Kebangsaan “. Adapun Semboyan Majelis Taklim Mujahid NKRI adalah Hubbul Wathon Minal Iman atau Cinta Tanah Air sebagian dari Iman.

Dikatakannya, teknis pelaksanaan majelis taklim Mujahid NKRI akan dilaksanakan di seluruh sekolah dan di lingkungan RT,RW sampai tingkat Desa. Untuk pelaksanaan di sekolah teknis nya 15 menit sebelum mata pelajaran dimulai siswa dan siswi mendapatkan thoriqoh kebangsaan. sebelumnya juga berhasil mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan Fatwa bahwa Negara Islam Indonesia (NII) adalah aliran sesat dan organisasi terlarang.

“Ini adalah bukti keseriusan BNPT RI dalam menangani permasalahan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia dengan terbitnya fatwa MUI. serta Diberlakukan materi pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan terorisme dalam pembelajaran didalam kurikulum sekolah,”tandasnya.

Related posts

Seleksi CPNS 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus Hingga 6 September

Redaksi

Peringati Maulid Nabi, Masjid Ukhuwah UI Berbagi Kasih Dengan 1000 Anak Yatim

Redaksi

Ketum SWI: Mengedepankan Independensi, Non Partisan dan Kita Bebas Merdeka

Redaksi

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Dirut  PT. TBS Bayar Rp 1,7 Miliar Ditambah Bunga 6% /Tahun

Redaksi

Kejari Jakarta Utara Tegas Terapkan SOP Terkait Pengamanan Tahanan

Redaksi

Ini Data Korban Tragedi Kecelakaan Beruntun di Cisarua, Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment