Warta DKI
Hukum

Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi lagi, Ketua DPC PWRI Kab Bogor Rohmat Selamat Angkat Bicara

WARTADKI.COM| Bogor – Kekerasan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas liputan kembali terjadi. Tindakan kekerasan tersebut dialami oleh wartawan media online Kupas Merdeka, Acun Sunarya yang bertugas di wilayah Serang, Provinsi Banten.
Menurut informasi, Acun mengalami kekerasan, usai melakukan tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim gabungan Satpol PP Kabupaten Serang meninjau galian C, pada Kamis 5 November 2020.
Acun mengalami pemukulan dan pembacokan oleh oknum warga bernama Ahmad/Bawek, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Kepala Biro Kupas Merdeka Serang, Wahid, kejadian berawal saat Acun usai melakukan tugas liputan dari Provinsi Banten. Saat itu ada yang konfirmasi, ada yang ingin bertemu Kepala Biro Serang di wilayah Pamarayan, yaitu Bunyamin, warga Kampung Catang, Desa Catang.
Dalam pertemuan tersebut, Bunyamin menanyakan cek lokasi (audit) dari Provinsi dan gabungan dari Kabupaten dan Satpol PP di desa Sangiang Kecamatan Pamarayan. Di tempat itulah kemudian terjadi keributan.
Tak disangka, saudara Ahmad/Bawek langsung memukul dan membacok dengan sebilah golok sebanyak tiga kali, namun Acun berhasil menghindar dari upaya pembacokan tersebut.
Menanggapi kekerasan terhadap wartawan, Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, mengatakan, bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers,” kata Rohmat Selamat, yang juga praktisi hukum, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi media, Jumat, 6 November 2020, malam.
” Saya mengecam keras tindakan tersebut. Ini sudah melecehkan profesi wartawan. Dan itu sudah kriminal, wajib diusut tuntas,” tegasnya.
Rohmat mengatakan, dalam Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Jelas Rohmat, Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3 menghalangi kegiatan jurnalistik yang sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan; bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” pungkasnya.

Related posts

Unit Reskrim Polsek Cileungsi Mengamankan Penjual Sekaligus Pengedar Obat Daftar G Tanpa Ijin Edar

Redaksi

Sidak Kalapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor

Redaksi Wartadki

Kuasa Hukum Ajukan Banding Kecewa Atas Vonis Hakim

Redaksi

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Perayaan HBA, Momentum Evaluasi dan Introspeksi  Insan Adhayksa

Redaksi

Tak Terima Putusan MA Vincent Terpidana Kasus Investasi Bodong Ajukan PK di PN Jakut

Redaksi

Tahun Baru Imlek 2022, 1 Warga Binaan Lapas Cibinong Dapatkan Remisi Khusus

Redaksi

Leave a Comment