Wartadki.com|Jakarta Utara – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari)I Made Sudarmawan telah menerbitkan Surat Perintah perpanjangan Penyidikan Nomor : Print-16/M.1.11/01/2022 tanggal 17 Januari 2022, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut hanya menyebutkan di salah satu BUMN yang berdomisili di Jakarta Utara tanpa menyebutkan nama atau orang maupun inisial yang disangkakan.
Dijelaskan juga bahwa sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan pemberian dana pinjaman yang merugikan keuangan negara sekitar 20 Miliar.
Lebih lanjut Kajari Jakut menyebutkan, surat perintah penyidikan dimaksud merupakan perpanjangan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang telah dilaksanakan sejak tanggal 01 November 2021 dan surat perintah perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor : 569/M.1.11/Fd.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Sangkaan TPPU merupakan sangkaan tambahan setelah tim penyidik mendapatkan laporan dari hasil analisa dari PPATK terhadap transaksi yang terjadi dan merupakan salah satu amanat dari Jaksa Agung RI yang tertuang dalam hasil Rakernas 2022.
Kajari Jakut diakhir penjelasannya mengungkapkan bahwa penyidikan hingga saat ini masih berjalan dan masih bersifat penyidikan umum. (Herman)