WARTADKI.COM|DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok  terhitung mulai, Senen,  31 Agustus 2020 akan melakukan pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar, dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
“Seluruh aktivitas warga juga dilakukan pembatasan. Maksimal sampai pukul 20.00 WIB,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (30/08/20).
“Ini merupakan kebijakan lanjutan guna merespons peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Depok,”tambanya.
Adapun dasar dari kebijakan tersebut,lanjutnya, adalah melihat kondisi riil kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25 lebih dari 70 persen bersumber dari imported case. Penambahan kasus penyebaran dari luar ini, berasal dari klaster perkantoran atau tempat kerja.
“Tentu dampaknya secara tidak langsung bisa terjadi penularan di dalam keluarga. Karena itu, untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, kita mengeluarkan beberapa kebijakan lanjutan,” katanya.
Untuk mengendalikan laju perkembangan virus maka peranan Kampung Siaga Covid-19 (KSC) akan terus dioptimalkan melalui pendataan tempat kerja warga dan pengawasan tamu yang datang ke rumah warga. Selanjutnya, mengoptimalkan aplikasi KSC untuk pengaduan warga, termasuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.
Mohammad Idris menambahkan, di antara langkah yang akan diperkuat adalah mengoptimalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial pada RW yang ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Selanjutnya, pengawasan dan penertiban protokol kesehatan, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor secara lebih tegas.
“Kemudian, meningkatkan kegiatan pemeriksaan Swab Test Massal. Sasarannya, baik untuk mereka yang masuk pada kasus kontak erat, suspek atau prioritas lainnya yang ditetapkan,”ungkapnya.