Warta DKI
Hukum

Pemilik Salon Eye Brouw Indonesia Tersandung Kasus Hukum

Wartadki.com| Jakarta Utara- Dong Na dan  Dong Showei , keduanya kakak beradik pemilik Salon Eye Brouw Indonesia tersandung kasus hukum.
Kedua wanita kelahiran Hebei, Beijing, China, yang bermukim di sebuah perumahan di Jakarta Barat, kini harus berhadapan dengan meja hijau-diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kedua bersaudara ini membuka usaha salon kecantikan yang beralamat di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Di salon tersebut, Dong Na melakukan praktek pelayanan antara lain  sulam alis, sulan bibir, sulam lipatan, sulan mata dan sulam eye liner.
Ternyata, keberadaan salon tersebut disinyalir tanpa izin.  Hal ini baru terungkap ketika salah seorang pelanggan bernama Neneng Susanti, pada hari Kamis tanggal 14 November 2019, yang ingin mempercantik alis matanya merasa dirugikan karena pasca operasi matanya masih terasa nyeri.
Menurut Neneng seperti yang termaktub dalam surat dakwaan, dijelaskan, kejadian ini berawal dari niat Neneng untuk membuat lipatan mata, dengan mengeluarkan biaya Rp 1.500.000,-.
Setelah cocok dengan tawaran harga tersebut, dirinya langsung  tangani  oleh terdakwa Dong Sawaei. Sebelum dimulai perawatan terlebih dahulu pasien diberikan bius. Setelah itu,  sang pasien, Nenenng Susanti, dioleskan salaf,  agar tidak terasa sakit waktu dipasangka alis mata.
Akan tepati,menurut Neneng, setelah operasi dan obat dibius mata nya habis, dirinya masih merasakan nyeri. Atas kejadian ini Neneng Susanti,  melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Utara. Neneng melaporkan kejadian ini  tanggal 14 November 2019. Laporan tersebut langsung ditanggapi pihak berwenang, dan pada Jam 22.00, para terdakwa dijemput oleh anggota Polisi dari Polres metro Jakarta Utara.
Menurut dakwaan Jaksa penuntut (JPU) Zainal, dihadapan Ketua Majelis hakim yang diketuai Ponto dan hakim anggota Dodong Sarwono. Atas perbuatan terdakwa tersebut diancam melanggar pasal 83 UU Ri No 36 tahun2014 tentang tenaga kesehatan.jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam persidangan pada hari Kamis, 9/7/2020, Desainer Ivan Gunawan, diajukan sebagai saksi dalam perkara salon Eye Brouw Beauty Indonesia, karena pernah menggunakan jasa salon tersebut satu kali untuk alis matanya. Menurut Ivan Gunawan, dalam keterangan di persidangan menyebutkan bahwa, proses operasi berjalan mulus tanpa ada efek gangguan, hal ini dikemukakannya, menjawab pertanyaan dari majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Feri).
 
 
 

Related posts

HBS & Partners Law Office Layangkan Permohonan Buka Kembali Kasus Syekh Puji

Redaksi Wartadki

Puluhan Warga RT 009-010 Komp Rawa Malang, Cilincing Buktikan Memiliki AJB

Redaksi

30 Pekerja Migran Bersama 2 Orang Tekong Berhasil Diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri

Redaksi Wartadki

Pelaku Penganiayaan di Festival Vespa  Gunung Putri, Kab. Bogor Menyerahkan Diri

Redaksi

Majelis Hakim Diganti Saat JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Penipuan Bisnis Cangkang Sawit Rp 150 M

Redaksi

Polsek Cileungsi Polres Bogor Amankan Pelaku Curanmor Yang Tertangkap Warga

Redaksi

Leave a Comment