Warta DKI
Hukum

Pemilik Salon Eye Brouw Indonesia Tersandung Kasus Hukum

Wartadki.com| Jakarta Utara- Dong Na dan  Dong Showei , keduanya kakak beradik pemilik Salon Eye Brouw Indonesia tersandung kasus hukum.
Kedua wanita kelahiran Hebei, Beijing, China, yang bermukim di sebuah perumahan di Jakarta Barat, kini harus berhadapan dengan meja hijau-diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kedua bersaudara ini membuka usaha salon kecantikan yang beralamat di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Di salon tersebut, Dong Na melakukan praktek pelayanan antara lain  sulam alis, sulan bibir, sulam lipatan, sulan mata dan sulam eye liner.
Ternyata, keberadaan salon tersebut disinyalir tanpa izin.  Hal ini baru terungkap ketika salah seorang pelanggan bernama Neneng Susanti, pada hari Kamis tanggal 14 November 2019, yang ingin mempercantik alis matanya merasa dirugikan karena pasca operasi matanya masih terasa nyeri.
Menurut Neneng seperti yang termaktub dalam surat dakwaan, dijelaskan, kejadian ini berawal dari niat Neneng untuk membuat lipatan mata, dengan mengeluarkan biaya Rp 1.500.000,-.
Setelah cocok dengan tawaran harga tersebut, dirinya langsung  tangani  oleh terdakwa Dong Sawaei. Sebelum dimulai perawatan terlebih dahulu pasien diberikan bius. Setelah itu,  sang pasien, Nenenng Susanti, dioleskan salaf,  agar tidak terasa sakit waktu dipasangka alis mata.
Akan tepati,menurut Neneng, setelah operasi dan obat dibius mata nya habis, dirinya masih merasakan nyeri. Atas kejadian ini Neneng Susanti,  melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Utara. Neneng melaporkan kejadian ini  tanggal 14 November 2019. Laporan tersebut langsung ditanggapi pihak berwenang, dan pada Jam 22.00, para terdakwa dijemput oleh anggota Polisi dari Polres metro Jakarta Utara.
Menurut dakwaan Jaksa penuntut (JPU) Zainal, dihadapan Ketua Majelis hakim yang diketuai Ponto dan hakim anggota Dodong Sarwono. Atas perbuatan terdakwa tersebut diancam melanggar pasal 83 UU Ri No 36 tahun2014 tentang tenaga kesehatan.jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam persidangan pada hari Kamis, 9/7/2020, Desainer Ivan Gunawan, diajukan sebagai saksi dalam perkara salon Eye Brouw Beauty Indonesia, karena pernah menggunakan jasa salon tersebut satu kali untuk alis matanya. Menurut Ivan Gunawan, dalam keterangan di persidangan menyebutkan bahwa, proses operasi berjalan mulus tanpa ada efek gangguan, hal ini dikemukakannya, menjawab pertanyaan dari majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Feri).
 
 
 

Related posts

Tiga UPT Pemasyarakatan Kompak Studi Tiru Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM ke Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Inspeksi Kakanwil Kumham Jabar ke Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Kejaksaan Negeri Cibinong Menangkap Terpidana H.M Husni

Redaksi Wartadki

Lapas Pemuda Madiun Bersinergi Dengan Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan

Redaksi Wartadki

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Bogor Alami Pergeseran Jabatan

Redaksi

Pemeriksaan Senpi Dan Simsa Bagi Para Kapolsek Dan Personil Jajaran Polres Bogor

Redaksi

Leave a Comment