Warta DKI
Ragam

Syarat Sertifikasi Guru Harus Memiliki Ijazah S-1

Wartadki.com|Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok terus mendorong kepada tenaga pendidik, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan pendidikan sarjana (S-1). Pasalnya, berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat, guru yang belum memiliki ijazah S-1 tidak bisa mendapatkan tunjangan, hal ini diungkapkan Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin, pada Kamis,11 April 2019, seperti yang dikutip dari web www.depok.go.id.
“Sering saya imbau bagi para guru, baik untuk pengajar SD atau SMP agar segera menyelesaikan program studi sarjana. Karena di antara syarat sertifikasi memiliki ijazah S-1,” kata Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Thamrin berpendapat, pihaknya tidak bisa memaksakan kepada para guru untuk segera menyelesaikan pendidikan mereka. Hal tersebut dikarenakan, ada di antara guru yang usianya di atas 40 tahun.
“Untuk yang masih muda-muda, memang sedang proses menyelesaikan pendidikannya. Jadi ini lebih kepada kesadaran sendiri, akan tetapi saya terus mengingatkan hal ini kepada para guru,” ujarnya.
Selain itu, Thamrin juga menyampaikan, untuk menjadi kepala sekolah (kepsek) minimal memiliki ijazah sarjana. Lebih bagus lagi, kata Thamrin, pendidikannya linier dengan tugas dan fungsi yang diemban di lembaga pendidikan.
“Kita terus mengarahkan baik yang PNS maupun honorer untuk melanjutkan pendidikan lagi. Kalau yang Sekolah Pendidikan Guru (SPG), wajib S-1,” pungkasnya.

Related posts

DLH Kabupaten Bogor Tidak Transparan,Terkait Hasil Sample Limbah PT Adhimix

Redaksi

Deklarasi Laskar Anti Narkoba Muslimat NU Kota Depok

Redaksi

SDN Kaumpandak 05, Karadenan Harapkan Pembangunan Kembali Pagar Sekolah

Redaksi

KPU Kota Depok Masih Menunggu Daftar Nama Tim Pemenangan Pilgub Jabar 2018

Redaksi

Program PTSL Akan Berjalan Tidak Maksimal Karena Perubahan Aturan

Redaksi

KPK Buka Kembali Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Redaksi

Leave a Comment