Warta DKI
Ragam

Syarat Sertifikasi Guru Harus Memiliki Ijazah S-1

Wartadki.com|Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok terus mendorong kepada tenaga pendidik, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan pendidikan sarjana (S-1). Pasalnya, berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat, guru yang belum memiliki ijazah S-1 tidak bisa mendapatkan tunjangan, hal ini diungkapkan Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin, pada Kamis,11 April 2019, seperti yang dikutip dari web www.depok.go.id.
“Sering saya imbau bagi para guru, baik untuk pengajar SD atau SMP agar segera menyelesaikan program studi sarjana. Karena di antara syarat sertifikasi memiliki ijazah S-1,” kata Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Thamrin berpendapat, pihaknya tidak bisa memaksakan kepada para guru untuk segera menyelesaikan pendidikan mereka. Hal tersebut dikarenakan, ada di antara guru yang usianya di atas 40 tahun.
“Untuk yang masih muda-muda, memang sedang proses menyelesaikan pendidikannya. Jadi ini lebih kepada kesadaran sendiri, akan tetapi saya terus mengingatkan hal ini kepada para guru,” ujarnya.
Selain itu, Thamrin juga menyampaikan, untuk menjadi kepala sekolah (kepsek) minimal memiliki ijazah sarjana. Lebih bagus lagi, kata Thamrin, pendidikannya linier dengan tugas dan fungsi yang diemban di lembaga pendidikan.
“Kita terus mengarahkan baik yang PNS maupun honorer untuk melanjutkan pendidikan lagi. Kalau yang Sekolah Pendidikan Guru (SPG), wajib S-1,” pungkasnya.

Related posts

11 Komoditas Pangan Pokok Dalam Pengawasan KPPU

Redaksi

Revitalisasi KRPL dan TTIC Menjadi Fokus Kementan 2018

Redaksi

Forum Cipayung Pius Gelar Jambore Kebangsaan dan Wirausaha.

Redaksi

Diduga Oknum Karyawan BUMN Berbuat Asusila Jelang Bulan Suci Ramadhan

Redaksi

Pemerintah Bentuk Satgas Pangan,Untuk Amankan Rantai Distribusi Dari Kartel

Redaksi

Ditpolair Mabes Polri Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Menggunakan Trawl

Redaksi

Leave a Comment