Warta DKI
FituredHukum

Kuasa Hukum Desak Polres Tangerang Segera Menangani LP Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Kuasa Hukum Desak Polres Tangerang Segera Menangani LP Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Wartadki.com|Jakarta, — Para Advokat dari Kantor Hukum Friska Gultom & Partners,  yaitu Friska JM Gultom, SH dan Rido TH Pakpahan, SH pada tanggal 9 April 2026 telah ditunjuk oleh Ny. DS sebagai kuasa hukum sehubungan adanya dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh anak DS yang berinisial AAK dengan lokasi kejadian di sekolah SMP yang berlokasi di Kabupaten Tangerang. Hal ini iungkapkan tim kuasa hukum korban terhadap awak media, pada Selasa, (5/5/2026).

Menurut Kuasa Hukum, kejadian ini berawal dari ketika Klien kami Ny.DS menjemput anaknya di sekolah pada hari Rabu 4 Februari 2026,  klien kami melihat mata kiri anaknya memar, bagian belakang telinga kiri memar dan ada memar dia bagian kepala atas, kemudian klien kami sebagai seorang ibu menanyakan kenapa ? dan dijawab oleh anaknya  yang berinisial AAK bahwa tadi di sekolah menjelang sholat Duha tanpa alasan yang jelas telah dipukul dengan tangan kosong secara bertubi-tubi ke arah wajah dan kepalanya oleh anak yang berinisial “DASA”.

Atas kejadian ini, lanjut  Kuasa Hukum, pada tanggal 9 Februari 2026, klien kami telah melaporkan ke Polresta Tangerang dengan Nomor Laporan Polisi : TBL/B/168/II/2026/SPKT.SAT Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten yang sampai saat ini (± 3 bulan) masih dalam tahap penyelidikan dan belum sampai tahap penyidikan”.

“Selain itu, pada tanggal 20 April 2026, Friska JM Gultom, SH dan Rido TH Pakpahan, SH mendampingi kliennya untuk meminta bantuan pemeriksaan psikologis atas anak kliennya kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak karena setelah kejadian pemukulan tersebut”, Kata Friska.

“Anak klien kami telah dibully oleh teman-temannya sendiri dalam whatsapp grup karena salah satu anak berinisial DAT di dalam grup telah mengirimkan pesan “Apabila anak klien kami kembali bersekolah untuk dijauhi dan jangan ada yang menemani” dan kami juga telah memasukan surat No: 038/FG & Partners/IV/2026 yang ditujukan kepada  H.Asep Suherman, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupatn Tangerang.

Di hari yang sama, Kami juga menyampaikan surat pengaduan dengan no:039/FG & Partners/IV/2026 yang ditujukan kepada H.Dadan Gandana, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, namun sampai saat ini, klien kami belum mendapatkan kepastian proses dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Alasan klien kami melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang adalah “patut diduga” pihak sekolah tidak ingin klien kami membawa permasalahan ini ke jalur hukum, hal ini dapat dilihat dari tindakan sekolah yang menyodorkan kepada klien kami surat perjanjian yang salah satu isinya tidak melaporkan kejadian ke kepolisian namun klien kami menolak tegas untuk menandatanganinya.

Kami juga melayangkan surat no : 040/FG & Partners/IV/2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Tangerang Up Kanit V PPA Polresta Tangerang perihal informasi dan permohonan untuk segera dilakukan penyidikan terhadap laporan klien kami pada tanggal 9 Februari 2026. Dalam kasus ini, Friska JM Gultom, SH mengharapkan adanya penegakan hak-hak anak dan anak klien kami dapat memperoleh keadilan atas permasalahan yang terjadi”, Tutup Friska.

Related posts

Wisuda STAI Al-Hamidiyah: Mampu Beradaptasi Dengan Perubahan Zaman

Redaksi

Satgas Kamtib Lapas Narkotika Jakarta Terus Mewujudkan Zero Halinar dan Program P4GN

Redaksi Wartadki

60 Orang Lebih Penyerang Polres Metro Jakarta Utara Serentak Disidangkan

Redaksi

Dukung COP 26, Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Blora

Redaksi

Walikota Madiun Tinjau Vaksinasi di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun

Redaksi Wartadki

Hakim PN Jakarta Utara Vonis Percobaan Terdakwa Penggelapan

Redaksi

Leave a Comment