Wartadki.com|Jakarta, — Polres Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan dan menahan tersangka dengan inisial IR atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan sekaligus pencucian uang (TPPU).
Pihak yang mewakili tersangka telah mangajukan Restorative Justice (RJ), mengingat aturan KUHP yang baru maka RJ dapat dilakukan apabila kedua belah Pihak, baik tersangka dan Korban sama – sama sepakat mengakhiri pertikaian dengan syarat bahwa tersangka sanggup mengembalikan kepada keadaan semula atau merestorasi keadaan menjadi kembali seperti semula. Akan terapi, terlihat bahwa tersangka tidak memiliki kemauan untuk merestorasi keadaan sehingga upaya yang diberikan Polres Jakarta Selatan (Jaksel) dalam rangka RJ tidak dapat dilaksanakan, sehingga Korban mendesak agar Polres Jaksel segera melimpahkan berkas perkara Tersangka IR kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diteliti lebih lanjut agar segera dapat disidangkan, pernyataan ini diungkapkan Lechumanan kepada awak media, pada Kamis, (2/4/2025).

Lechumanan juga menambahkan, “Sebenarnya ini murni penegakan hukum karena tersangka selalu mengaku-ngaku menjadi orang yang dapat mengatur perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan memberikan beberapa contoh kasus. Kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polres Jaksel dengan menetapkan tersangka dan menahan IR, tindakan ini sudah tepat dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku” tegasnya.
Dengan adanya upaya Restorative Justice (RJ) yang gagal lanjut Lechumanan, maka penyidik akan melaksanakan penegakan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku karena terhadap tersangka, barang bukti dan alat bukti telah sesuai dan menjadi dasar untuk dapat nantinya di teliti oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkaca dari kejadian ini maka korban berharap agar masyarakat tidak lagi mudah percaya dan terlena dengan kata-kata yang manis dari seseorang atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan Mahkamah Agung (MA) untuk membantu perkara. “Untuk itu kita sangat setuju agar memberantas makelar kasus sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
“Modus operandi yang selalu digunakan untuk mengambil dana masyarakat dan kemudian melemparkanya kepada lembaga Peradilan Mahkamah Agung sehingga jelas – jelas ini adalah murni tindak pidana,” tegasnya.
Lechumanan juga berharap agar semua pihak turut mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, dan juga berharap agar lembaga peradilan nantinya memberikan kepastian hukum terhadap korban dan juga perkara ini telah mencoreng marwah peradilan dengan selalu membawa-bawa nama Mahkamah Agung .

