Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara musnahkan barang rampasan dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Gedug Rupbasan kelas I , Cilincing Jakarta Utara, pada  Selasa,  (11/11/2024).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki barang rampasan yang dimusnahkan adalah berasal dari perkara tindak pidana sebanyak 558 perkara, yang sudah berkekuatan hukum tetap selama empat bulan . Adapun barang rampasan tersebut berupa narkotika sebanyak jenis shabu-shabu 3712,6855 gram, ecstasy 923 butir atau 369,2845 gram, daun ganja 9233,1237 gram , bong ± 80 buah, papir ± 3 buah, korek Api ± 22 buah, dan timbangan ± 48 buah.

Selain itu ada Handphone dari perkara narkotika ± 103 Unit, kemudian senjata tajam 56 buah. Dari perkara pemalsuan 22 perkara ada Ijazah palsu (25 lembar), stempel (7 buah) stiker logo (4 lembar),  bolpoint (4 buah) lem (2 buah), gunting (2 buah), cutter (2 buah) amplop (11 buah), KTP palsu (3 buah), kertas (3 bandel), penggaris (2 buah), dan materai (10 lembar).

Sementara dari perkara UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, rantai burung (1 buah),
tangkringan burung (1 buah) turut dimusnahkan. Barang lainnya yang berasal dari pencabulan, pencurian,
penipuan,perjudian dll dari 198 perkara barang bukti , kotak HP, Baju, Tas, Celana, dll. Kemudian dari perkara UU KDRT 1 perkara baju (1 pcs), UU Cipta Kerja dan Migas 7 perkara gas portable (356 buah), regulator gas (4 buah), tutup gas (2 plastik),toples (2 buah), dll.

Dari perkara UU perlindungan anak ada 42 perkara barang yang dimusnahkan berupa baju dan celana (25 stel), lalu perkara Terorisme ada 25 Perkara barang rampasan banner (3 buah), jaket (3 buah), rompi (5 buah), kaos (30 pcs), baju (6 pcs), kertas (1 bundel), amplop (8 buah), kompas (1 buah), kotak Amal (10 buah), tropong (1 buah), HT (3 buah), spanduk (1 buah), tas (1 buah),samsak (1 buah), dan dokumen (1 bendel).

Kajarai Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki menyebut bahwa ,  “Tidak ada SOP nya untuk kegiatan tersebut bisa serta merta dimusnahkan begitu perkara memiliki kekuatan hukum tetap, namun kita cari momen yang tepat untuk melakukan prmusnahan barang rampasan dalam kurun waktu 4 bulan ” Beber Kajari Jakarta Utara.

Mengenai dilaksanakan nya pemusnahan barang rampasan di gedung Rupbasan I dikarenekan , ” per Juli 2025 gedung Rupbasan perubasan secara pengelolaan dan fungsinya sudah di serahkan ke Kejaksaan,”  Kajari menjelaskan.

Hadir dalam pelaksaan pemusnaha barang rampasan tersebut , Kajari Jakarta Utara beserta jajarannya, Walikota Jakarta Utara, pihak Pengadilan Negeri Jakarta utara yang diwakili Panmud Pidana, Kapolres Metro Jakarta Utara yang dimusnahkan wakili Waka Polres Jakarta Utara , Kapolres Kepulauan Seribu, Bupati Kep Seribu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Kodim , Ketua BNN Jakrta Utara , perwakilan tokoh masyarakat dll .

Related posts

Oknum Mantan Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba 

Redaksi

Polres Bogor Pastikan Tanganani Kasus Dugaan TPPO Secara Profesional

Redaksi

Polsek Ciomas Polres Bogor Dalami Aksi Kawanan Pencuri Yang Bobol Rumah Warga

Redaksi

Dana Desa Sebagai Penunjang Ketahanan Ekonomi Desa Sselama Pandemi

Redaksi

Lindung Simbolon Ketua PAC Pemuda Batak Bersatu Cibinong Siap Bersinergi Dengan Pemkab dan Ormas

Redaksi

AIPBR Akan Gelar Acara Refleksi Akhir Tahun 2022, Tema “Mari Berjuang Membangun Kabupaten Bogor Lebih Maju Lagi”

Redaksi

Leave a Comment