Wartadki.com|Bandar Lampung, — Karnio kembali menang dalam sengketa informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung Nomor 18/G/KI/2025/PTUN.BL. Dimana pemohon keberatannya adalah Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, (Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Mesuji) mengajukan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor 032/XII/KIProv-LPG-PS/2024 tanggal 21 Mei 2025.
Pada putusan PTUN Bandar Lampung tersebut Majelis Hakim menolak permohonan keberatan dari PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji. Adapun amar putusannya Menolak keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya, Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor 032/XII/KIProv-LPG-PS/2024 tanggal 21 Mei 2025, Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 396.000,00 (Tigas Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah);
Karnio melalui kuasa hukumnya Dr.(c).Raden Adnan. dan rekan menyebutkan bahwa sebelumnya Kliennya sudah mengajukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Mesuji. Terkait bidang tanah seluas 3 hektare miliknya yang masuk ke areal Kantor Bupati Kabupaten Mesuji, namun Karnio tidak pernah menandatangani persetujuan ataupun mendapat ganti rugi
“Adapun dokumen yang dimintakan oleh Karnio tertuang dalam Surat Permohonan Informasi Publik tertanggal 16 Oktober 2024. Surat tersebut ditujukan kepada PPID Kabupaten Mesuji. Tidak dijawab, kemudian kami ajukan keberatan ke Sekda namun tidak dijawab, sehingga kami menempung mekanisme sengketa informasi publik,” ungkap Raden Adnan lagi.
“Putusan Majelis Hakim sudah berdasarkan fakta dan bukti yang sah, sudah memenuhi rasa keadilan dan tidak memihak , telah sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini sudah mempertimbangkan asas keadilan dan kepentingan umum. Pada dasarnya informasi yang dimohonkan klien kami, Karnio sangat diperlukan untuk mendapat kejelasan terkait tanahnya yang tidak mendapat ganti rugi,” rinci Raden Adnan lagi.
Terkait permohonan Kasasi ke MA tersebut Raden Adnan menyebutkan memang masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan dalam perkara ini. Tetapi Raden Adnan mencatat sudah ada 2 tahapan sebelumnya yakni KIP dan PTUN dimana seharusnya informasi publik yng dimohonkan Karnio seharusnya dapat diberikan pemerintah. Kabupaten Mesuji.
“Seharusnya sudah 2 tahapan peradilan ini, bijaknya pihak Pemerintahan memberikan informasi publik yang sudah dimintakan sejak 2024 tersebut. Sehingga terciptanya transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan. Jangan sampai ada hal yang ditutup-tutupi pemerintah, toh informasi tersebut bisa didapatkan oleh masyarakat seharusnya. Kalau sampai informasi yang bersifat publik tidak diberikan maka bisa berbuntut kepada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berupa pelanggaran hukum adminstrasi negara bahkan bahkan pelanggaran hukum pidana sebagaimana telah diatur dalam UU KIP,” Pungkasnya.