Wartadki.com|Jakarta, — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Undang Undang Perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) replik atas pembelaan Kuasa hukum terdakwa. JPU Melda Siagian, menyampaikan tetap pada tuntutannya, dengan memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, dihadapan Majelis Hakim pimpinan Hasmy, pada Selasa, (23/9/2025).
Terdakwa Diona Christy Silitonga dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan JPU.
Dalam tanggapannya menyampaikan, tidak ada unsur kriminalisasi dalam perkara Diona Christy Silitonga yang sedang disidangkan, namun tersebut murni perbuatan pidana yang melanggar hukum. Sebab terdakwa merupakan karyawan Bank JTrust yang seharusnya melindungi uang nasabahnya, akan tetapi terdakwa malah mencairkan uang nasabahnya tanpa seijin pemilik uang (korban).
“Menurut JPU, perkara yang dilakukan terdakwa murni merupakan perkara pidana bukan kriminalisasi,” ungkap JPU.
Lebih lanjut JPU menyampaikan, dalam pembelaan Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, bahwa perkara yang didakwakan kepada Diona Christy Silitonga merupakan perkara keperdataan.
Menanggapi hal itu JPU mengatakan. bahwa perkara yang didakwakan kepada Diona Christy bukan perkara perdata dan tidak ada hubungannya dengan keperdataan. Sebab terdakwa melakukan perbuatannya sebagai karyawan Bank dan melakukan tindak pidana mencairkan uang nasabah di Bank tempat terdakwa kerja. Sehingga perkara ini bukan perkara perdata tapi perkara pidana.
Tentang unsur melawan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Bahwa unsur melawan hukum yang dilakukan Diona Chisty Silitonga, telah memenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalam undang undang TPPU yang didakwakan terhadap terdakwa.
Bahwa unsur barang siapa, telah memenuhi unsur melawan hukum, yang mana terdakwa merupakan karyawan Bank dan tanpa hak mencairkan uang nasabah. Bahwa nama asli terdakwa telah diperiksa dalam persidangan ini sesuai identitasnya, sehingga tindak pidana yang didakwakan sudah benar terhadap terdakwa Diona Christy Silitonga,
Oleh karena seluruh unsur unsur yang didakwakan terhadap terdakwa telah terpenuhi, maka JPU memohon supaya Majelis Hakim menyatakan untuk menolak seluruhnya pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa. Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana tuntutan tentang TPPU.
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa, ungkap JPU.
Dalam Repliknya, JPU menolak secara jelas dan tegas semua Nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. Bahwa dalam dalil-dalil yang disampaikan pihak Penasehat hukum terdakwa, seolah hanya mencari “alasan Pembenar” yang tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.
JPU tetap konsisten pada tuntutan semula bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di uraikan dalam surat tuntutan, dimana Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP dan telah memenuhi syarat minimal pembuktian.
Seluruh dalil dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak dapat melemahkan pembuktian yang telah terungkap dalam persidangan. Justru sebaliknya, berdasarkan keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Terdakwa Diona Christy Silitonga yang disebut sebut sebagai Penatua Agama tersebut, bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU Perbankan; dan melanggar Pasal 3 UU TPPU.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Terdakwa melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.
Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk Nomor 428/SK/Century/HRD/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.
Terdakwa ditenggarai memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahbukuan untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust Norek 2100115660 atas nama korban.
Total uang kerugian korban yang dicairkan terdakwa mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa diancam dalam Undang Undang Perbankan, Undang Undang TPPU dan pasal Penipuan KUHP, ungkap JPU.
Dalam perkara ini JPU Melda Siagian telah menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut informasi dan pengakuan Satpam Bank JTrust, selain korban MCHST sudah ada beberapa orang lain korban sebelum pelapor yang menjadi korban perbuatan Diona Christy Silitonga, namun belum membuat laporan secara resmi di Kepolisian.
Keluarga korban juga mengatakan, mereka memiliki rekaman pengakuan Diona Silitonga yang menyatakan terdakwa mengakui bahwa terdakwa menggunakan uang pelapor untuk membayar kerugian nasabah lainnya secara bertahap. bahwa Diona Christy Silitonga bilang uang pelapor MCHST dipakainya buat bayar korbannya yang lain, ungkap sumber media, (23/9/2025).