Wartadki.com|Manado, — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Kunjungan Kerja dan advokasi dalam rangka pengawasan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di Manado, Sulawesi Utara. Kegiatan advokasi ini dilakukan bersama dengan OJK Sulutgomalut, Bank-bank Himbara, Permodalan Nasional Madani (PNM), dan Pengadaian Provinsi Sulawesi Utara.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh informasi langsung dari OJK dan Industri Keuangan di Sulawesi Utara terkait dengan perkembangan industri perbankan dan jasa keuangan lainnya di Sulawesi Utara. Kunjungan kerja ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi terkait dengan literasi keuangan masyarakat di Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya Dr. Maya Rumantir, Senator dari Provinsi Sulawesi Utara yang sekaligus sebagai Koordinator Tim Kunjungan Kerja menyampaikan indeks inklusi keuangan berada di angka 50,13 persen dan indeks literasi keuangan berada di angka 86,23 persen. Angka di atas lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional yang masing-masing sebesar 49,68 persen dan 86,23 persen. Hal ini tentu perlu diapresiasi namun Dr Maya Rumantir juga menekankan pentingnya independensi OJK dari tekanan eksternal sebagai kunci stabilitas dan kepercayaan di sektor jasa keuangan.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi menyampaikan beberapa keluhan masyarakat terhadap bank himbara dan lembaga keuangan seperti PNM terkait adanya pengajuan kredit sepihak dari produk keuangan yang memerlukan persetujuan pasangan. Masyarakat juga mengeluhkan penagihan jatuh tempo KUR yang cenderung kasar seperti rentener. Ahmad Nawardi juga menanyakan terkait peran OJK dalam kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan.