Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Tabrak Lari Disidangkan, Keluarga Korban Berharap Keadilan Ditegakkan

Terdakwa Tabrak Lari Disidangkan, Keluarga Korban Berharap Keadilan Ditegakkan

Wartadki.com|Jakarta, —  Sempat kabur  pelaku tabrak lari akhirnya Ivon Setia Negara duduk di kursi pesakitan dalam persidangan pimpinan  Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, pada Kamis (31/7).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat terdakwa Ivone dijerat dengan pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.

Sementara itu Aposan (anak korban) dengan dimulainya proses persidangan ini pihak keluarga berharap agar keadilan ditegakkan, “Terdakwa dihukum seberat-beratnya dikarenakan sempat kabur, pelaku tidak ada etikat baik. ” Selama tiga hari bapak saya dirawat di rumah sakit, Tidak ada etikat baik dari terdakwa Ivon maupun dari pihak keluarganya yang datang untuk meminta maaf. Hingga akhirnya bapak saya meninggal dunia” Ungkapnya.

Kejadian menimpa korban Supardi (82 th) ketika  sedang melakukan aktivitas olahraga jogging pagi sekitar pukul 5.30.Wib. ditabrak oleh mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda .

Pelaku sempat melarikan diri,  kemudian  diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya   meskipun terdapat bukti yang jelas dari  rekaman CCTV, Rambut serta darah yang menempel di kaca mobil” Pungkas Aposan.

Saat dikonfirmasi wartawan  terdakwa Ivon maupun Penasihat hukumnya tidak memberikan tanggapan apapun.

Related posts

Deteksi Dini Gangguan Kamtib Di Pemasyarakatan, Kakanwil Kukuhkan Satops Patnal Se-Bogor Raya

Redaksi Wartadki

PWRI DPC Bogor Raya Adakan Diklat Jurnalistik

Redaksi

Hakim PN Depok Tertangkap OTT KPK, Pengamat Pelaku Harus Ditindak Tegas

Redaksi

Mendadak Tes Urine, 121 Personil Ditreskrimum Polda Kepri Negatif Narkoba

Redaksi Wartadki

Supian-Chandra Berharap Dukungan Sinergi Perubahan NU Depok

Redaksi

Vonis Mati Dedi A Manik Cs Pengedar Puluhan Kg Sabu Dibatalkan Pengadilan Tinggi

Redaksi

Leave a Comment