Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Tabrak Lari Disidangkan, Keluarga Korban Berharap Keadilan Ditegakkan

Terdakwa Tabrak Lari Disidangkan, Keluarga Korban Berharap Keadilan Ditegakkan

Wartadki.com|Jakarta, —  Sempat kabur  pelaku tabrak lari akhirnya Ivon Setia Negara duduk di kursi pesakitan dalam persidangan pimpinan  Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, pada Kamis (31/7).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat terdakwa Ivone dijerat dengan pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.

Sementara itu Aposan (anak korban) dengan dimulainya proses persidangan ini pihak keluarga berharap agar keadilan ditegakkan, “Terdakwa dihukum seberat-beratnya dikarenakan sempat kabur, pelaku tidak ada etikat baik. ” Selama tiga hari bapak saya dirawat di rumah sakit, Tidak ada etikat baik dari terdakwa Ivon maupun dari pihak keluarganya yang datang untuk meminta maaf. Hingga akhirnya bapak saya meninggal dunia” Ungkapnya.

Kejadian menimpa korban Supardi (82 th) ketika  sedang melakukan aktivitas olahraga jogging pagi sekitar pukul 5.30.Wib. ditabrak oleh mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda .

Pelaku sempat melarikan diri,  kemudian  diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya   meskipun terdapat bukti yang jelas dari  rekaman CCTV, Rambut serta darah yang menempel di kaca mobil” Pungkas Aposan.

Saat dikonfirmasi wartawan  terdakwa Ivon maupun Penasihat hukumnya tidak memberikan tanggapan apapun.

Related posts

DPP LPPI Imbau Stop Narasi Sesat Penyerangan Terhadap Komisioner KPK

Redaksi

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Warga di HUT RI

Redaksi

NU Depok: Tadarus Budaya Ramadhan Pendekatan Dialog Budaya Memperkuat Persatuan

Redaksi

Mantan Direktur PT Bluebird  Dihukum Denda  Dan Mengembalikan Gaji Sebesar Rp 140 Miliar

Redaksi

Musda DMI Kota Depok, Eko Waludi Terpilih Sebagai Ketua

Redaksi

 Keluarga H. Yaman Sepakati Proses Balik Nama Sertifikat Atas Nama Ahli Waris Terlebih Dahulu

Redaksi

Leave a Comment