Wartadki.com|Jakarta, — Sempat kabur pelaku tabrak lari akhirnya Ivon Setia Negara duduk di kursi pesakitan dalam persidangan pimpinan Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, pada Kamis (31/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat terdakwa Ivone dijerat dengan pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.
Sementara itu Aposan (anak korban) dengan dimulainya proses persidangan ini pihak keluarga berharap agar keadilan ditegakkan, “Terdakwa dihukum seberat-beratnya dikarenakan sempat kabur, pelaku tidak ada etikat baik. ” Selama tiga hari bapak saya dirawat di rumah sakit, Tidak ada etikat baik dari terdakwa Ivon maupun dari pihak keluarganya yang datang untuk meminta maaf. Hingga akhirnya bapak saya meninggal dunia” Ungkapnya.
Kejadian menimpa korban Supardi (82 th) ketika sedang melakukan aktivitas olahraga jogging pagi sekitar pukul 5.30.Wib. ditabrak oleh mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda .
Pelaku sempat melarikan diri, kemudian diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya meskipun terdapat bukti yang jelas dari rekaman CCTV, Rambut serta darah yang menempel di kaca mobil” Pungkas Aposan.
Saat dikonfirmasi wartawan terdakwa Ivon maupun Penasihat hukumnya tidak memberikan tanggapan apapun.