Warta DKI
FituredHukum

Kuasa Hukum: Terbukti Pembelaan Diri Maruba Pangaribuan Dan Mindo Baringbing Harus Dibebaskan

Kuasa Hukum Terbukti Pembelaan Diri Maruba Pangaribuan Dan Mindo Baringbing Harus Dibebaskan

Wartadki.com|Jakarta,— Persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai pada tanggapan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (17/7/2025). Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dituntut 10 bulan karena diyakini terbukti melakukan penganiayaan.

Dalam Pledoi kuasa hukum terdakwa Advokat Dr. Fernando Silalahi, Boyco Tambunan., dan Anggita Putri Rahayu, dalam sidang pimpinan Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja, dinyatakan bahwa tindakan Terdakwa adalah bentuk pembelaan diri (noodweer) terhadap serangan dari Pelapor (Marcel Akyuwen), yang datang dalam keadaan mabuk dan membawa balok yang ujungnya ditancapkan paku. Hal ini sesuai dengan: Pasal 49 ayat (1) KUHP: “Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk dirinya sendiri, tidak dipidana.

Menurut Fernando hal itu didasari, dengan fakta-fakta yang terungkap diperisidangan bahwa tidak ada seorang pun saksi yang mengatakan bahwa  terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing yang melakukan penganiayaan terhadap Pelapor Marcel Akyuwen.

Tujuh saksi dihadirkan di antaranya, Bintang Pangaribuan. Hamonangan Pangaribuan dan Kolonel Binsar Sirait dari kesatuan TNI AL. Dalam keterangan nya Pangaribuan mengungkapkan, Maruba Pangaribuan beserta Mindo Baringbing langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading meski awalnya datang untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami.

“Kami datang justru sebagai korban pengeroyokan dan melaporkannya ke polisi. Penyidik malah menetapkan Maruba dan Mindo sebagai tersangka,” ungkap Bintang

Ketika melaporkan pengeroyokan , Bintang melanjutkan kesaksiannya, mereka disuruh penyidik untuk beristirahat malam dan menginap di Polsek saat melakukan pelaporan malam itu. “Besok paginya Maruba dan Mindo disuruh tanda tangan saat subuh lagi ngantuk-ngantuknya. Ternyata mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Bintang.

Sementara Kolonel Binsar Sirait mengungkapkan , yang mengaku heran dengan penetapan tersangka kedua orang yang merupakan kerabatnya itu.
“Saya jadi bingung kenapa mereka jadi tersangka. Padahal saya yang mendesak mereka untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami ke polisi, malah ditahan dan jadi tersangka,” ungkap Binsar.

Aksi pengeroyokan ini sepengetahuan dirinya merupakan kedua kalinya oleh Yanto dkk yang juga menumpang di lahan yang ditempati Hamonangan Pangaribuan.

“Peristiwa penyerangan dan pengeroyokan ini sudah yang kedua kali. Tapi setelah yang kedua saya minta mereka lapor polisi malah akhirnya Maruba dan Mindo ditetapkan tersangka, padahal mereka yang dikeroyok,” kata Binsar.

Sebelumnya, pengacara Fernando Silalahi mengungkapkan penyidik Polsek Metro Kelapa Gading telah menangkap serta menetapkan status tersangka terhadap kliennya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Related posts

PKNTT dan IKBBS Kota Batam Gelar Silaturahmi Bersama Kapolresta Barelang

Redaksi Wartadki

Cegah Peredaran Narkotika, Lapas Batam Adakan Razia

Redaksi Wartadki

Kejari Jakarta Utara Kampanyekan Anti Korupsi Pada Hari Anti Korupsi Sedunia

Redaksi

Polsek Parung Amankan Pelaku Curanmor Dari Amukan  Warga

Redaksi

Muhammad Razali Siregar  Calon Kuat Ketua DPC Peradi Kota Depok

Redaksi Wartadki

Kajari Jakarta Utara Apresiasi Persetujuan Penggunaan Lahan Untuk Gedung Baru

Redaksi

Leave a Comment