Warta DKI
FituredHukum

PT. MRS Dan PT. TBS Sepakat Berdamai Untuk Mengakhiri Konflik

PT MRS Dan  PT TBS Sepakat Berdamai Untuk Mengakhiri Konflik

Wartadki.com|Jakarta, — Perseteruan dalam persidangan dua perusahan yaitu  PT Multi  Reksa  Sinergitas (MRS) dan PT Tata Bisnis Solusi (TBS ) sepakat mengakhiri konflik dan memutuskan untuk berdamai pada (28/5/2025) lalu. Hal itu disampaikan Friska JM Gultom, yang didampingi oleh rekannya Rido TH Pakpahan,  dari  Kantor Hukum Friska Gultom & Partners selaku kuasa hukum dari PT MRS, kepada awak media Rabu, (25/6/2025).

Menurut Friska Gultom kedua belah pihak sepakat berdamai , pihak PT MRS dalam hal ini menunjukan itikad baiknya sehingga tercapai Kesepakatan untuk berdamai dalam perkara perdata No: 742/PDT.G/2023/PN.JKT.PST JO No:1116/PDT/2024/  PT DKI JO No: 2017 K/PDT/2025 yang di buat Rabu, (28-5-2025) telah ditanda tangani Kesepakatan Untuk Berdamai tersebut.

PT  MRS dalam hal ini diwakili secara sah oleh Dedhy Hernanto Yahya sebagai Direktur, beralamat di Tambora, Jakarta Barat, selanjutnya disebut  sebagai Pihak Pertama.

Sementara , PT TBS yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh Susanto Trisno sebagai Direktur Utama, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, sebagai Pihak Kedua, didampingi kuasa hukumnya Rocky Firmansyah.

Diketahui bahwa pada tanggal 6 November 2023, Pihak Pertama sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (PT MRS) telah mengajukan Gugatan Wanprestasi kepada Pihak Kedua (PT TBS) sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor : 742/PDT.G/2023/PN.JKT.PST dan pada tanggal 9 Juli 2024, Majelis Hakim Perkara Nomor : 742/PDT.G/2023/PN.JKT.PST telah memberikan Putusan dengan amar mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Purchase Order No: P19-065-TBS sah dan mengikat secara hukum;

Menyatakan Tergugat (PT TBS) telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) dikarenakan sampai saat ini Tergugat (PT TBS) tidak menyelesaian pembayaran harga barang sebagaimana yang telah disepakatinya dengan Penggugat di dalam dokumen Purchase Order No: P19-065-TBS;

Menghukum Tergugat (PT TBS) untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat (PT MRS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 KUH.PERDATA secara tunai dan sekaligus yang terdiri dari: Tergugat (PT TBS) wajib memberikan ganti rugi berupa pelunasan harga barang sejumlah Rp1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).

Sementara dalam gugatan  Rekonvensi menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi (PT TBS) tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard ).

Kemudian tanggal 18 Juli 2024, Pihak Kedua (PT TBS) sebagai Pembanding (d/h Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) menyatakan Banding terhadap Putusan Nomor : 742/PDT.G/2023/PN.JKT.PST ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Register Perkara Nomor : 1116/PDT/2024/PT.DKI dengan terbanding (d/h Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) adalah Pihak Pertama (PT MRS) dan pada tanggal 3 September 2024, Majelis Hakim Perkara Nomor : 1116/PDT/2024/ PT.DKI telah memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (PT TBS).

Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 742/Pdt.G/2023/PN.JKT PST tanggal 9 Juli 2024 yang selengkapnya  dalam konvensi mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat (PT MRS) untuk sebagian; menyatakan Purchase Order No: P19-065-TBS sah dan mengikat secara hukum.

Menyatakan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (PT TBS) telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) dikarenakan sampai saat ini Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (PT TBS) tidak menyelesaian pembayaran harga barang sebagaimana yang telah disepakatinya dengan Penggugat (PT MRS) di dalam dokumen Purchase Order No: P19-065-TBS;

Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (PT TBS) untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat (PT MRS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 KUH.PERDATA secara tunai dan sekaligus yang terdiri dari: Tergugat (PT TBS) wajib memberikan ganti rugi berupa pelunasan harga barang sejumlah Rp1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) ditambah bunga 6 % setahun yang dihitung dari perkara didaftarkan di kepaniteraan pengadilan hingga pelaksanaan putusan.

Bahwa pada tanggal 11 September 2024, Pihak Kedua (PT TBS) sebagai Pemohon Kasasi (d/h Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) menyatakan Kasasi terhadap Putusan Nomor : 742/PDT.G/2023/PN.JKT.PST jo Putusan Nomor : 1116/PDT/2024/PT.DKI ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomor : 2017 K/PDT/2025 dan saat Kesepakatan ini dibuat dan ditanda tangani, Majelis Hakim Perkara Nomor : 2014 K/PDT/2025 belum memberikan Putusan.

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah melakukan pertemuan beberapa kali untuk menyelesaikan permasalahan yang diuraikan dalam Perkara Perdata Nomor: 742/PDT.G/2023/PN.JKT.PST JO NO: 1116/PDT/2024/PT DKI JO NO: 2017 K/PDT/2025 secara musyawarah dan mufakat dimana dalam pertemuan tersebut, Pihak Pertama telah menawarkan angka perdamaian kepada Pihak Kedua sejumlah Rp.1.300.000.000,-  (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan pada tanggal 21 April 2025, Pihak Kedua (PT MRS) menyetujui angka perdamaian yang ditawarkan Pihak Pertama (PT TBS) tersebut.

Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, Friska JM Gultom, yang didampingi oleh rekannya Rido TH Pakpahan, telah datang ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menginformasikan mengenai perdamaian antara PT MRS dengan PT TBS dan surat informasi mengenai perdamaian tersebut telah diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena segala hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam Kesepakatan Perdamaian telah terlaksana dengan baik.

Related posts

Penuh Haru, Penyerahan Bayi Tertukar Kepada Orang Tua Biologisnya di Gelar Polres Bogor

Redaksi

Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan Mantan Istrinya

Redaksi

Pemkab Bogor Sambut Baik Hadirnya Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti

Redaksi

Bawa Sajam Hendak Tawuran di Penjaringan, Rafli Kini Terancam 10 Tahun di Bui

Redaksi

KPK Tegaskan Kawal Pengelolaan Dana Desa, Ada 14 Potensi Persoalan

Redaksi

Carut Marut PPDB 2024, PWRI Bogor Raya Rohmat Selamet: Desak Pemerintah Hapus Jalur Zonasi

Redaksi

Leave a Comment