Wartadki.com|Jakarta,– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui pimpinan Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji Selasa (27/5/2025) kembali membuka sidang perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Tony Surjana dengan agenda mendengarkan pendapatnya sesuai keahliannya.
Suparji Ahmad, Pakar Hukum Pidana Univ Al Azhar Indonesia dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa sebagai ahli pidana menyampaikan pendapatnya berbagai hal, mulai dari surat berharga asli dengan surat berharga otentik, pemenuhan unsur pasal 266 tentang pemalsuan surat akta otentik.
Dalam persidangan kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda mempertanyakan kepada saksi ahli terkait berita acara pengukuran, apakah hal tersebut bisa dikatakan sebagai akta?
Ahli berpendapat jika Berita acara pengukuran merupakan hanya berita acara dengan kata lain berita acara adalah laporan dari sebuah kegiatan yang dilakukan untuk tujuan tertentu, selanjutnya Brian kembali bertanya apakah jika ada kesalahan penulisan tanggal dan tanda tangan, hal tersebut menjadi kesalahan siapa?
Terkait hal itu , Jika dalam berita acara ada kesalahan terkait penulisan tanggal, hal tersebut kembali ke instansi yang mengeluarkan berita acara tersebut.
“Artinya instansi yang terkait bisa melakukan perbaikan dan hal itu tidak menggugurkan keberadaan sertifikat yang telah dikeluarkan sebelumnya,” ucap Suparji kepada Majelis Hakim.
Suparji juga menjelaskan kategori orang yang menyuruh, hal tersebut harus bisa dibuktikan secara konkret artinya jika memang si A menyuruh, kapan hal itu dilakukan, dimana hal itu dilakukan dan siapa yang disuruh. Ini harus konkret.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico mencecar saksi ahli dengan pertanyaan seputar berita acara.
Rico sempat menanyakan fungsi dari berita acara kepada saksi ahli. Kemudian saksi ahli mengatakan bahwa berita acara adalah sebuah bukti pendukung atas kaitannya pada suatu peristiwa. Berita acara juga berfungsi sebagai acuan untuk melakukan kegiatan selanjutnya.
Selanjutnya Rico menanyakan terkait kemungkinan jika dalam suatu berita acara ada tanda tangan tapi orang yang bersangkutan tidak pernah merasa tanda tangan. Maka hal yang harus dilakukan yakni pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.