Warta DKI
FituredHukum

Tim Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Cermat, Terancam Dibatalkan

Tim Kuasa Hukum Dakwaan JPU Tidak Cermat, Terancam Dibatalkan

Wartadki.com|Jakarta, — Sidang perkara dugaan Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing kembali di buka oleh Majelis Hakim pimpinan Yusti Cianus mengagendakan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa,  (20/5).

Dalam eksepsi nya Dr. Fernando Silalahi, Dr. Rusdin Ismail, Davidson Simanjuntak, Usman Effendi, Boyco Tambunan, dan Anggita Putri Rahayu, merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW FIRM FERNANDO SILALAHI & PARTNERS, selaku tim kuasa hukum para terdakwa dalam eksepsinya menyatakan. JPU Melda Siagian dalam dakwaannya para terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana . Dakwaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan pasal 143 KUHAP.

Menurut Pasal 112 ayat (1) KUHAP mewajibkan setiap pemeriksaan seseorang yang dikenai penyidikan untuk dilakukan dengan surat panggilan yang sah dalam jangka waktu wajar. Pasal 50 dan 112 KUHAP menghendaki agar tersangka segera diperiksa oleh penyidik berdasarkan surat panggilan resmi.

Dengan demikian kewajiban pemeriksaan formal tersangka merupakan syarat sahnya proses penyidikan lebih lanjut. Dalam hal ini, Penyidik tidak pernah memeriksa para terdakwa sebagai calon tersangka maupun tersangka. Ketiadaan pemeriksaan juga berarti tersangka tidak diberi kesempatan mengajukan keterangan keterangan pembela (Pasal 51 KUHAP) maupun berkomunikasi dengan penasihat hukum (Pasal 55 KUHAP).

Kondisi tersebut jelas melanggar asas due process of law karena mengandung kesewenang-wenangan dan mengabaikan hak konstitusional terdakwa. Bahwa menurut Putusan MK 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus disertai pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Karena dalam penyidikan ini pemeriksaan formal tidak pernah dilakukan, maka semua tindakan penyidikan berikutnya (penetapan tersangka, SPDP, surat perintah penangkapan/penahanan) menjadi cacat hukum.

Sehingga, Cukup alasan hukum Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan BAP atas nama terdakwa Maruba Pangeribuan dan Mindo Baringbing tidak sah dan cacat hukum dan surat dakwaan batal demi hukum.

Bahwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, masa perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum ditetapkan sejak tanggal 15 Maret 2025 sampai dengan 23 April 2025. Namun demikian, masa penahanan para Tersangka telah melewati batas waktu yang ditentukan yang mana pada saat pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum, dilakukan pada tanggal 24 April 2025.

Berdasarkan pasal 24 ayat 1 KUHAP Perintah Penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari dan pasal 24 ayat 2 KUHAP jangka waktu sebagaimana tersebut ayat (1) apabila dilakukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat di perpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

Bahwa pada tanggal 23 april 2025 pukul 24:00 Wib kami selaku kuasa hukum beserta keluarga telah mendatangi Polres Metro Jakarta Utara menanyakan status penahanan dari klien kami yang seharusnya.

Bahwa berdasarkan pasal 24 ayat 4 KUHAP setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan Tersangka dari tahanan demi hukum.

Bahwa kami selaku kuasa hukum beserta keluarga sekira pukul 02:30 Wib tanggal 24 April 2025 telah berulang menanyakan kepada penyidik status dari klien kami yang masih ditahan oleh penyidik Harda Unit II Polres Metro Jakarta Utara.

Bahwa tindakan dari penyidik yang tidak melepas klien kami demi hukum dengan menahan klien kami secara sewenang-wenang diduga melakukan pelanggaran HAM Sesuai dengan pasal 9 Universal Declaration of human rights atau (UDHR) 1948;

Berdasarkan PERKAP No:14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana pasal 53 ayat 1 huruf a seharusnya klien kami sudah dilepaskan demi hukum.

Maka, cukup alasan hukum Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan Dakwaan terhadap Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing adalah Kabur (Obscuur Libel) dan sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Menimbang, Pasal 143 Ayat (3) KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat Legal Formal dan Materil dalam Surat Dakwaan, maka Surat Dakwaan tersebut menjadi Batal Demi Hukum atau “ Null and Void” yang berarti sejak semula tidak ada Tindak Pidana seperti yang dilukiskan dalam Surat Dakwaan itu;

Surat Edaran Jaksa Agung SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan, yang dimaksud dengan “Uraian secara Jelas” adalah :
“Uraian Kejadian atau Fakta Kejadian yang jelas dalam Surat Dakwaan, sehingga Terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan Pembelaan dengan sebaik-baiknya”.

Surat Edaran JAMPIDUM tertanggal 22 Nopember 1993 No. B-607/E/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, dijelaskan bahwa Uraian yang Jelas adalah: Uraian yang Jelas dan mudah dimengerti dengan cara menyusun Redaksi yang mempertemukan Fakta-Fakta Perbuatan Terdakwa dengan unsur-unsur Tindak Pidana yang didakwakan sehingga Terdakwa yang mendengar atau membacanya akan mengerti dan mendapatkan Gambaran tentang : “Siapa yang melakukan Tindak Pidana, Tindak Pidana yang dilakukan, Kapan, dimana Tindak Pidana tersebut dilakukan, apa akibat yang ditimbulkan dan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana itu.

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.47 K.Kr/1956 tanggal 23 Maret 1957 yang menyatakan bahwa yang menjadi Dasar Pemeriksaan oleh Pengadilan ialah Surat Dakwaan, maksa ketidak cermatanbsurat dakwaan akan berakibat rusaknya konstruksi hukum dan akan melahirkan putusan yang tidak berkeadilan.

Yurisprudensi dari Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. : 808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985 Perihal Dakwaan tidak Cermat, tidak Jelas dan tidak Lengkap sehingga harus dinyatakan Batal Demi Hukum.

Berdasarkan hal itu kami berharap agar majelis hakim menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, untuk Seluruhnya atau sebagian; Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara Nomor : PDM-97/M.1.11/Eku.2/04/2025, terhadap Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan KUHAP dan asas kepastian hukum (due process of law) atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak diterima;

Menetapkan Pemeriksaan Perkara terhadap Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, tidak dilanjutkan; memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing dari tahanan sementara segera setelah putusan diucapkan memulihkan hak Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, dalam hal Kemampuan, Kedudukan, Harkat serta martabatnya; membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Related posts

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Ikuti Kursus Singkat Manajemen Pertahanan Negara

Redaksi

Dua Ahli Waris Pemilik Tanah Bersertifikat di Bogor Dilaporkan ke Polisi, Ini Respon Kuasa Hukumnya

Redaksi

Putusan Pengadilan Tinggi Diduga Tak Sesuai Fakta Hukum, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Kasasi

Redaksi

Kecelakaan Minibus dan Sepeda Motor di Puncak Cisarua, Pengendara Motor Meninggal Dunia 

Redaksi

Kampaye Akbar PKB Depok: Siap Menangkan 8 Kursi DPRD

Redaksi

Demokrasi Mencari Makna Sejati dalam Pesta Rakyat

Redaksi

Leave a Comment