Warta DKI
Berita UtamaMegapolitan

DMI Depok Gelar Pelatihan Zakat, Dorong Pemkot Depok Terbitkan Perwal Zakat

DMI Depok Gelar Pelatihan Zakat, Dorong Pemkot Depok Terbitkan Perwal Zakat

Wartadki.com|Depok, — Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Depok menggelar Pelatihan Zakat bagi perwakilan pengurus masjid se-Depok.  Pelatihan zakat tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan di bulan suci Ramadhan sebagai sarana pembekalan bagi panitia zakat di masjid dan mushola masing-masing.

Ketua DMI Kota Depok H. Eko Waludi mendorong Pemerintah Kota Depok agar bisa menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Pengelolaan Zakat. Menurutnya Kota Depok sudah tertinggal jauh dengan Daerah-daerah lain. Seperti di Kota Surakarta yang sudah mempunyai Peraturan Walikota tentang pengelolaan Zakat sejak tahun 2015.

“Tentu, kita berharap agar Pemerintah Kota Depok bisa menerbitkan Perwal tentang Pengelolaan Zakat di Kota Depok. Yang selama ini Depok belum memiliki peraturan tersebut,”ujarnya didampingi Sekretaris DMI Depok Ust. Sutrisno dan Bendahara H. Zubair Halim seusai acara di Masjid Al-Huda, Jl. Tole Iskandar, Mekar Jaya, Sukmajaya yang mengangkat tema “Kuasai Ilmu Zakat Sesuai Dengan Syariat Islam”.

Menurutnya dengan semangat perubahan yang digelorakan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang baru kebijakan tersebut dinilai sangat tepat. Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak untuk mendorong Pemerintah Kota Depok agar segera menerbitkan Perwal tentang Pengelolaan Zakat di Kota Depok.

“Dengan adanya Perwal ini kedepannya pengelolaan zakat akan menjadi lebih optimal. Sehingga, bisa memberikan banyak manfaat dan mensejahterakan umat serta masyarakat Depok,”harapnya.

Dirinya menambahkan, pelatihan zakat diikuti 100 orang dari perwakilan Pengurus DKM, DMI dan peserta sangat antusias. Pasalnya, banyak pertanyaan yang diutarakan kepada narasumber terkait pengelolaan zakat di masjid dan tempatnya masing-masing.

“Kita juga berharap dengan mengikuti pelatihan ini bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan bisa menjalankan tugas sebagai Amil dengan baik sesuai dengan syariat Islam,”terangnya.

Sementara itu, sebagai narasumber KH. Abdul Mujib mengingatkan adanya 8 asnaf atau golongan sebagai penerima Zakat. Menurutnya, wilayah penyaluran zakat adalah di lingkungan atau tempatnya.

“Kalau ada yang nanya janda itu bukan termasuk 8 golongan, begitu juga dengan anak yatim. Begitu juga ada yang menyalurkan zakat di Palestina misalkan, maka yang lebih baik dan utama adalah warga sekitar,”katanya.

Dalam kesempatan tersebut nampak hadir Camat Sukmajaya Wiyana, Kepala KUA, Ketua DMI Sukmajaya Dr. Dudung Abdul Azis, Ketua MUI Sukmajaya KH. Abdul Kohar, para Ketua DKM, Pengurus DMI dan lainnya. Seusai acara peserta juga mendapatkan sertifikat.

Related posts

DPP Barisan Masyarakat Indonesia 08 Bertekad Menangkan Prabowo Presiden 2024

Redaksi

Presiden Jokowi: Target Penurunan Stunting Hingga Mencapai 14 Persen Tahun 2024

Redaksi

Dalam Hari Bhayangkara, Polres Bogor Lakukan Sidak ke Polsek

Redaksi

Kehadiran Gedung GIC Pongkor,Optimalkan Pengembangan Geopark Nasional Pongkor

Redaksi

Penataan Kawasan Puncak, DPRD dan Pemkab Bogor Sepakat Dilanjutkan

Redaksi

KSOP Kelas II Marunda Persiapkan Berbagai Acara Menyambut Hari Perhubungan Nasional 2023

Redaksi

Leave a Comment