Wartadki.com|Jakarta, — Setelah sempat tertunda seminggu, persidangan terdakwa Jevon Varian Gideon digelar kembali pada Selasa, (25/02/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora menghadirkan Moses Ritz Owen Tarigan sebagai saksi, juga sudah menjadi tersangka dan di tahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam persidangan pimpinan majelis hakim Iwan Irawan didampingi hakim anggota Slamet Widodo dan Sontan Merauke Sinaga, pada awalnya Moses tidak mengakui telah menerima uang dan memberikan keterangan yang berbelit-belit namun akhirnya tak bisa mengelak setelah majelis hakim menanyakan sembari menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Moses akui terima uang dari Agie sebesar Rp 80 juta.
Moses mengaku, kenal dengan Jevon, dan mengenal Dodiet Wiraatmaja karena dikenalkan oleh Jevon . Waktu pertemuan di Emporium Mall Pluit Jakarta Utara, bersama Agie Garma, awalnya belum ada apa-apa, selanjutnya terkait permasalahan PT HAL di Polda Sumatra Utara, “Ada saya, Jevon, Dodiet dan Agie, karena tidak ada jalan keluar maka ada pertemuan untuk membicarakan masalah kreditur, belum ada pembicaraan tentang perjanjian, benar diperkenalkan oleh Jevon untuk menangani perkara di Jambi,” ucap saksi .
“Berikutnya melalui Jevon, komunikasi, berapa biaya, tahu adanya perjanjian jasa hukum (PJH) melalui Jevon dan Husin Gideon (ayah Jevon ), saat itu Husin telepon tolong dibantu kita lagi tidak ada duit nanti kalau ada pasti ingat. PJH ditanda tangani di rumah saksi Moses, setelah di konsep saksi serahkan ke Agie, untuk diserahkan ke PT HAL, tolong ditunjukan bahwa uang PT HAL itu ada, Karena dari awal tidak ada uang masuk ke saya, sampai detik ini sy tidak pernah liat bukti uang yang menjadi objek perkara ini , saya pernah bekerja sampai 2019 di Juncai, dan saya menggunakan alamat kantor Juncai,” kata saksi Moses.
Saat Majelis menunjukan keterangan saksi di penyidik dan saksi disuruh membaca, “Saya mengetahui bahwa PT HAL sejumlah Rp 270 juta saya menerima dari Agie Rp 80 juta, kalau tidak berhasil akan dikembalikan apa bila gagal,” Kata Saksi.
Keterangan saksi berubah rubah yang mana jumlah uang yang menjadi objek perkara, saksi menerangkan Rp 300 juta, Rp 270 juta , sementara Jevon membenarkan adanya uang dari PT Hal Rp 320 juta .
Seperti diketahui, Jevon dan Moses bersama-sama diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik PT. Hutan Alam Lestari (HAL), selaku pengguna jasa hukum dari Kantor Hukum Moses Tarigan & Partners, dimana Jevon yang sebelumnya merupakan staff legal PT. Hal, menawarkan pihak PT. HAL, untuk menggunakan jasa hukum Moses Tarigan dan Partners, yang mana Jevon mengatakan bahwa Moses pengacara hebat dan selalu memenangkan perkara dan berkantor dikawasan elite di Neo Soho , yang mana diketahui ternyata kantor tersebut bukan kantor Moses Tarigan & Partners, melainkan milik Kantor Hukum Juncai & Partners.
Pada persidangan yang sebelumnya, saksi korban Dodiet Wiraatmaja, sudah memberikan kesaksian tipu daya tipu muslihat yang dilakukan oleh Jevon dan Moses, dan akibat tipu daya tersebut, pihak korban, telah membayar uang jasa hukum sebesar Rp. 320 juta yang mana uang tersebut dikirim ke rekening Jevon Varian Gideon yang dititipkan oleh Pihak PT. HAL untuk diberikan kepada Moses Tarigan. Namun ternyata uang tersebut malah ditransfer oleh Jevon ke rekening Agie, tanpa sepengetahuan dari pihak korban dan uang tersebut dibagi-bagi ke Moses, Dyan Surbakti, Agie dan juga diduga dikirim ke Jevon.
Dyan Surbakti dalam persidangan mengakui menerima uang dari Agie sekitar Rp. 50 juta, untuk membuat 3 draft gugatan PN Jambi dan PN Sengeti yaitu Gugatan terhadap CV. Samantha, CV. Aritha dan CV. Leo Mandiri, yang mana objek dari Perjanjian Jasa Hukum dengan Moses Tarigan adalah ketiga CV tersebut, dan di persidangan Moses juga mengakui menerima uang sebesar Rp. 80 juta dari Agie Gama untuk membuat gugatan yang sama dengan Dyan. Semahal itukah hanya membuat draft gugatan?
Sementara menurut keterangan Moses, Husin Gideon yang merupakan ayah kandung Jevon Gideon lah yang memerintahkan Moses membuat gugatan.
Seperti diketahui Moses Tarigan, setelah memberikan Perjanjian Jasa Hukum ( PJH ) dan sudah dibayarkan oleh Korban untuk hadir di persidangan, ternyata tidak hadir di persidangan dan putusan gugatan adalah Gugur dalam SIPP PN. Jambi dan PN Sengeti didapati bahwa Moses yang harusnya mewakili penggugat yaitu PT. HAL, ternyata tidak pernah hadir di persidangan.
Dalam kesaksiannya Dodiet Wiraatmaja selaku korban, tidak pernah menandatangani surat tertanggal 15 Februari 2021, terkait penundaan sidang, karena draft surat tersebut baru dikirim oleh Jevon tertanggal 16 Februari 2021, untuk meminta persetujuan dari Dodiet Wiraatmaja dan belum pernah ditanda tangani.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan Agie Gama selaku pihak yang menerima uang dari Jevon tanpa seijin korban dan kemudian Agie membagikan uang tersebut kepada Moses, dyan dan juga diduga dikirim ke Jevon.