Warta DKI
FituredHukum

Lima Terdakwa Narkotika Tolak Keseluruhan BAP, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Verbalisan

Lima Terdakwa Narkotika Tolak Keseluruhan BAP, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Verbalisan

Wartadki.com|Jakarta, — Persidangan lima terdakwa dengan didampingi tim kuasa hukumnya Supriadi Renhoat dkk yang didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, (11/02/2025).

Oleh karena itu , Ketua Majelis Hakim Hanifzar, didampingi hakim anggota Yusti C dan Deni Riswanto perintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Verbalisan yaitu penyidik Polres Metro Jakarta Utara yang menangani perkara lima Terdakwa tersebut.

Diluar persidangan tim kuasa hukum terdakwa kepada awak media menegaskan,  ” Klien kami didakwa menerima paket ganja 2,5 kg , nyatanya dalam persidangan klien kami tidak mengakui menerima ganja tersebut,pada saat penangkapan mereka ini dipaksa untuk mengakui  dan ternyata dua klien kami tidak pernah di BAP dan tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum padahal kita sama sama tau bahwa kasus ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun wajib didampingi, dan ada 2 orang yang dipaksa untuk menandatangani BAP,” Kata Kuasa Hukum Terdakwa.

Oleh sebab itu, Lanjut Kuasa Hukum Terdakwa, “Pada hari ini setelah acara pemeriksaan saksi mahkota , yang dimana mereka di split, oleh sebab itu kawan kawan dari penyidik diminta untuk dihadirkan agar di periksa.karena tadi dibacakan BAP nya tinggal kita lihat besok keterangan penyidik, anak-anak ini ditangkap tanggal 6 Juli 2024 kemudian pengembangan, 4 orang ditangkap di tanggal 9 Juli 2024,  Ada oknum, tidak memiliki resi paket , tanggal 5 dikirim tanggal 6 sudah diambil dari J&T , pertanyaan siapa yang memiliki resi pengiriman, penjual tidak punya . Dalam perkara ini kurir dan penjual tidak ditangkap , klien adalah korban untuk itu kami berharap akan terbuka kebenaran yang sebenarnya,” Jelas kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan para terdakwa sepakat mengaku, pada saat ditangkap narkotika jenis ganja seberat 2,5 kg tidak ditangan, terdakwa Dirga mengaku Marlo disuruh duduk di sampingi, lalu difoto , ” pada saat penyidikan , tanggal 9 Juli saya dipaksa ngaku, saya di pukul , disundut “. Ucap Dirga seraya menunjukan bekas sundutan rokok ke majelis hakim.

Salah satu terdakwa mengatakan, “Saat ditangkap digeledah motor saya karena saya tidak ada salah ya silahkan , disitu ada Buser 4 orang, dan ada paket , tanggal 9 pagi sudah dibawa polisi , saya gak pernah jual, gak pernah pegang, gak pernah liat,” katanya.

Dalam dakwaan JPU barang bukti disita oleh Polisi seberat 2,5 kg dari terdakwa Dirga ditangkap oleh Polisi setelah itu  celana 3 (tiga) pcs dan Handphone milik terdakwa Dirga kemudian terdakwa ditanya darimana terdakwa mendapatkan ganja dan dijelaskan bahwa ganja didapat dengan cara membeli dari akun instagram dengan nama seharga Rp.16.250.000,-. namun terdakwa baru membayar senilai Rp.5.000.000,- yang selanjutnya Adi, Marlo (berkas terpisah ), Dirga, Ar Candra alias Tongki alias Upin dan Ridho  berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesi atau dakwaan kedua melanggar  Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Related posts

LP. Ma’arif NU Depok Siap Cetak Madrasah Unggulan Lewat Nyaba Madrasah

Redaksi

Bawaslu: Catatan Pemilu, Surat Suara sampai TPS Rawan

Redaksi

Warga Tolak Rencana Pemindahan Pemakaman Umum, Putu Sudana : Saya Bela Warga Sendiri Bukan Bela Diri Sendiri

Redaksi Wartadki

PN Jakut Sidangkan Perkara Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Redaksi

Dpc Peradi Cibinong Gelar Pelantikan Pengurus Dpc Peradi dan Pbh Peradi Cibinong Periode 2022-2027

Redaksi

Mukerda MUI Depok Bahas Program Kemaslahatan Umat

Redaksi

Leave a Comment