Warta DKI
FituredHukum

Sidang Razman Dinyatakan Tertutup, Majelis Hakim Dinilai Terkontaminasi

Sidang Razman Dinyatakan Tertutup, Majelis Hakim Dinilai Terkontaminasi

Wartadki.com|Jakarta, — Terdakwa Razman Arif Nasution ngamuk di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri  Jakarta Utara, pada Kamis (06/02/2025),  pasalnya Ketua Majelis Hakim Sofia Marlianti Tambunan,  menetapkan sidang digelar secara tertutup, dengan agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum, dikarenakan terdapat unsur asusila. Hakim merujuk pada Pasal 153 ayat 35 KUHP.

Sidang Razman Dinyatakan Tertutup, Majelis Hakim Dinilai Terkontaminasi

Sementara, Razman Arif Nasution yang didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Reublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal itu sontak membuat terdakwa Razman protes, “Sidang ini seharusnya tidak tertutup untuk umum Yang Mulia, karena chatingan ini sudah beredar di mana-mana dan saudara Hotman juga sudah bicara di mana-mana,” protes Razman Arif Nasution di ruang sidang.

“Sudah menjadi kesepakatan majelis hakim, kami berpegang pada pasal Undang-Undang. Apa yang sudah kami ucapkan tidak akan kami tarik lagi. Kami tidak akan berdebat, kami sudah menyatakan tertutup,” tegas Sofia Marlianti Tambunan.

Dikarenakan Razman Arif Nasution tak bisa kooperatif cenderung gaduh hingga naik ke atas meja, sidangpun ditunda pekan depan . Masa dari kedua belah pihak pum membubarkan diri sambil berteriak , “hakim sudah terkontaminasi , ada apa sidang dinyatakan tertutup ? Hakim,”  teriak masa tersebut.

 

Related posts

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Tidak Relevan

Redaksi

Terbitnya SP3 Atas Pembongkaran Fasum RW 015 Pluit, Jakarta Utara Janggal 

Redaksi

Warga Kanada Diduga Ditangkap Menggunakan Red Notice Bodong

Redaksi

Paten Para Ahli Jantung Mengunjungi Layanan Cath Lab Rsud Cibinong

Redaksi

Dandim 0316/Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Gelar Peresmian Kampung Pancasila Di Kampung Tua Belian Batam Kota

Redaksi

Pemilik Polis Bumiputera: Kembalikan Uang Kami Rp 165 M, Meminta Komisi Yudisial  Memeriksa Oknum Hakim PN Jakarta Pusat

Redaksi

Leave a Comment