Wartadki.com|Jakarta, — Penyidik Polres Jakarta Utara, diminta segera melakukan pemanggilan ulang untuk melanjutkan proses hukum dan melakukan penahanan terhadap kontraktor dengan inisial MTH yang diduga melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan sebagaimana tertuang dalam surat laporan No. LP/B/ 293 / II/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Korban dugaan penipuan atau penggelapan Frans, warga Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Menurut Frans, telah dilakukan upaya mediasi yang gelar di Polres Metro Jakarta Utara, namun terlapor MTH Direktur Utama PT. RCG Group itu, telah “membohongi” Korban/Pelapor dan Penyidik Polres Jakarta Utara. Terlapor yang mengaku sebagai kontraktor itu, bersedia mengembalikan uang korban sebesar Rp. 600 juta, dimana janji mengembalikan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi antara korban dan terlapor dengan sepengetahuan Penyidik.
Dalam Berita Acara Mediasi antara Korban dengan Terlapor, telah melakukan mediasi dalam perkara dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 di Koja, Jakarta Utara.
Atas kerelaan Pelapor Frans, Terlapor diminta supaya mengembalikan kerugian yang dideritanya sebesar Rp 600 juta. Hal itu disepakati terlapor MT H dengan membubuhkan tandatangan dan didampingi Kuasa Hukumnya sebagai saksi.
Terlapor bersedia mengembalikan uang korban sebesar Rp 600 juta, pada hari Senin 16 Desember 2024. Namun, apa yang telah disepakati Terlapor, janji pembayaran akhir tahun 2024, akan tetapi hingga berganti tahun, kini sudah tahun 2025 belum ada pembayaran sama sekali.
Oleh karena itu, “Kesabaran kami selaku korban telah sirna, sehingga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Penyidik Polres Jakarta Utara, yang juga mengetahui adanya Berita Acara Mediasi tersebut,” kata Frans..
Pelapor menyampaikan, bahwa terjadinya permasalahan ini berawal dari pembangunan rumah satu unit milik Pelapor. Proyek bangun rumah tersebut akan dilaksanakan oleh terlapor.
Uang yang disepakati antara Pelapor dan Terlapor, harusnya digunakan Terlapor untuk membangun rumah Pelapor. Pelapor memberikan uang yang telah disepakati, tapi setelah uang diterima Terlapor pekerjaan bangunan rumah tak kunjung selesai. Sementara uang yang diterima tidak dikembalikan ke korban.
Menurut korban, awalnya mulai kontrak bangun rumah pada tahun 2022 dan sesuai perjanjian kerja pengerjaan bangunan seharus selesai September 2023, namun bulan Januari tahun 2024, bangunan belum juga selesai. Malah pihak Terlapor melarikan diri dan hanya meninggalkan para pekerja.
Akibat perbuatan Terlapor, Korban merasa di tipu karena sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jakarta Utara, sesuai No.LP/B/ 293 / II/2024/ SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Bukan hanya ini saja Terlapor berbohong, sebelunya juga sudah pernah membuat surat perjanjian siap membayar, tapi realisasinya tidak ada, semua hanya dibibir saja tanpa pelaksanaan. Oleh karena itu, korban meminta agar Penyidik menindak lanjuti proses hukumnya, ungkap korban Frans pada awak media pada hari Kamis, (16/1/2025).
Menyikapi kebohongan Terlapor, Penyidik Mapolres Jakarta Utara Iskandar, yang menangani perkara tersebut mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi kedua belah pihak dan sepakat menyelesaikan, tapi dana dari pihak Terlapor yang dijanjikan tidak terkumpul seluruhnya.
“Nanti kita akan proses,” lanjutnya.
Saat diminta tentang Penahanan Terlapor, Iskandar menyampaikan “Ada proses tahapannya,” ungkapnya lewat WA pada Wartawan, 16/1/2025.
Terkait hal tersebut, pihak Terlapor belum dapat terkonfirmasi.