Wartadki.com|Jakarta, — Persidangan perkara penipuan dengan modus jual beli Valuta Asing dengan Terdakwa Xue You Yuan Alias Ayung yang disidangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sampai pada agenda replik /tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan pada Kamis, (16/01/2025) dalam repliknya yang dibacakan JPU Slamet Santoso dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyatakan tetap pada tuntutanya.
Dinyatakan terdakwa Xue You Yuan Alias Ayung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 378 KUHP; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Xue You Yuan alias Ayung dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Perbuatan terdakwa merugikan korban Lin Kong Hua U Alliem Khong Hwa sebesar Rp. 5.085.192.000,- (dan saksi He Eyu Yu mengalami kerugian sebesar Rp. 943.000.000,- dengan total sebesar Rp. 6.028.192.000,- .
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, berawal sejak tahun 2013, saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa bertemu teman-teman yang sama-sama berasal dari satu daerah yaitu Fujian China (satu kampung) dalam rangka menghadiri acara pesta. Dalam acara tersebut saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa ketemu dengan terdakwa Xue You Yuan dan disitulah saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa mulai akrab dengan terdakwa, dan pada saat pertemuan tersebut, teman-teman saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa banyak menceritakan kepada saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa bahwa terdakwa dan Saksi Xue Mei Ying punya usaha bisa jual beli valuta asing dari uang rupiah ke mata uang RMB (Renmimbi).
Selanjutnya pada sekitar pada Tahun 2016, saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa yang merupakan suami dari saksi Lin Ying bermaksud untuk membeli uang valuta asing dari uang rupiah ke mata uang RMB (Renmimbi) dan saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa menghubungi terdakwa dan terdakwa mengucapkan dengan kata-kata pada waktu itu pakai bahasa China intinya terdakwa menawarkan kalau mau beli uang China dalam bentuk RMB (Renminbi) kepada dia (terdakwa) saja, yang meyakinkan dan membuat saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa percaya karena mengaku punya usaha penukaran uaang asing, dikuatkan sudah banyak tema-teman saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa yang membeli uang valuta asing dalam bentuk RMB kepada Saksi Xue Mei Ying maupun terdakwa dan pada waktu itu tidak ada masalah, sehingga saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa menyakini bahwa Saksi Xue Mei Ying dan terdakwa dapat menukarkan uang valuta asing dalam bentuk RMB dikarenakan dijanjikan akan cair sesuai perjanjian secara lisan yakni pada bulan Januari 2017.
Setelah komunikasi dan terjadi kesepakatan jual beli valuta asing dalam bentuk mata uang RMB, saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa akan membeli RMB sebesar ¥ 2.500.000 CNY atau senilai Rp. 5.085.192.000,- (Lima Milyar Delapan Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) dan terhadap kesepakatan jual beli valuta asing tersebut, terdakwa meminta pada saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa untuk melakukan pembayaran kepada Saksi Xue Mei Ying selanjutnya saksi Lin Kong Hua Alliem Khong Hwa meminta kepada istrinya yang bernama saksi Lin Ying melakukan pembayaran kepada rekening Saksi Xue Mei Ying dimana terdakwalah yang menguasai rekening atas nama Xue Mei Ying berdasarkan surat pinjam rekening yang ditandatangani oleh Saksi Xue Mei Ying dan Terdakwa pada tanggal 18 Mei 2015 dan tanggal 21 Agustus 2015.
Selanjutnya, saksi Lin Ying mendatangi Bank BCA KCP Pangeran Jayakarta dengan maksud dan tujuan untuk memberikan bilyet giro dan memerintahkan agar terjadi pemindahbukuan dengan total uang senilai Rp. 5.085.192.000,- ke Rekening BCA Nomor 2700… a.n. XMY di Bank BCA Pangeran Jayakarta dari bulan September 2016 sampai dengan bulan Desember 2016.
Bahwa setelah pembayaran menggunakaan Bilyet Giro (BG) tersebut Saksi Xue Mei Ying menjanjikan akan mencairkan uang valuta asing dalam bentuk mata uang RMB pada Bulan Januari 2017, akan tetapi setelah saksi LIin Ying tidak melakukan pembayaran kepada Saksi Xue Mei Ying total mencapai sebesar Rp.5.085.192.000,- ( uang RMB sebesar ¥ 2.500.000 CNY yang di janjikan tidak kunjung diserahkan ke saksi Lin Ying .
Selanjutnya pada bulan Bulan Desember 2016 di daerah Mangga Dua, Jakarta Utara terdakwa kembali menawarkan kepada saksi He Eryyu untuk melakukan pembelian valuta asing dalam bentuk RMB (Renminbi), adapun uang yang telah diserahkan kepada terdakwa senilai Rp. 943.000.000,- yang akan ditukarkan dengan mata uang Renmimbi sebesar ¥ 500.000 CNY,. Uang tersebut digunakan terdakwa oleh keperluan pribadi dan tidak pernah di kembalikan kepada saksi korban.