Warta DKI
FituredHukum

Terlibat Penipuan, KPN Jakut Diminta Menghukum Terdakwa WNA Xue You Yuan 3,6 Tahun 

Terlibat Penipuan, KPN Jakarta Utara Diminta Menghukum Terdakwa WNA Xue  You Yuan  3,6 Tahun 

Wartadki.com|Jakarta, — Persidangan perkara penipuan dengan modus jual beli Valuta Asing dengan Terdakwa Xue  You Yuan Alias Ayung  yang disidangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sampai pada agenda replik /tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan pada Kamis, (16/01/2025) dalam repliknya yang dibacakan JPU Slamet Santoso dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyatakan tetap pada tuntutanya.

Dinyatakan terdakwa Xue  You Yuan  Alias Ayung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 378 KUHP; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Xue  You Yuan   alias Ayung  dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Perbuatan terdakwa  merugikan  korban Lin  Kong  Hua U Alliem  Khong  Hwa   sebesar Rp. 5.085.192.000,- (dan saksi He Eyu Yu mengalami kerugian sebesar Rp. 943.000.000,- dengan total sebesar Rp. 6.028.192.000,- .

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, berawal sejak tahun 2013, saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa   bertemu teman-teman yang sama-sama berasal dari satu daerah yaitu Fujian China (satu kampung) dalam rangka menghadiri acara pesta. Dalam acara tersebut saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa   ketemu dengan terdakwa Xue  You Yuan  dan disitulah saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa   mulai akrab dengan terdakwa, dan pada saat pertemuan tersebut, teman-teman saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa   banyak menceritakan kepada saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa   bahwa terdakwa dan Saksi  Xue Mei Ying  punya usaha bisa jual beli valuta asing dari uang rupiah ke mata uang RMB (Renmimbi).

Selanjutnya pada sekitar pada Tahun 2016, saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa  yang merupakan suami dari saksi Lin Ying  bermaksud untuk membeli uang valuta asing dari uang rupiah ke mata uang RMB (Renmimbi) dan saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa  menghubungi terdakwa dan terdakwa mengucapkan dengan kata-kata pada waktu itu pakai bahasa China intinya terdakwa menawarkan kalau mau beli uang China dalam bentuk RMB (Renminbi) kepada dia (terdakwa) saja, yang meyakinkan dan membuat saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa   percaya karena mengaku punya usaha penukaran uaang asing,   dikuatkan  sudah banyak tema-teman saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa  yang membeli uang valuta asing dalam bentuk RMB kepada Saksi Xue Mei Ying   maupun terdakwa dan pada waktu itu tidak ada masalah, sehingga saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa   menyakini bahwa Saksi Xue Mei Ying  dan terdakwa dapat menukarkan uang valuta asing dalam bentuk RMB dikarenakan dijanjikan akan cair sesuai perjanjian secara lisan yakni pada bulan Januari 2017.

Setelah komunikasi dan terjadi kesepakatan  jual beli valuta asing dalam bentuk mata uang RMB, saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa   akan  membeli RMB sebesar ¥ 2.500.000 CNY atau senilai Rp. 5.085.192.000,- (Lima Milyar Delapan Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) dan terhadap kesepakatan jual beli valuta asing tersebut, terdakwa meminta pada saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa  untuk melakukan pembayaran kepada Saksi Xue Mei Ying  selanjutnya saksi Lin  Kong  Hua  Alliem  Khong  Hwa   meminta kepada istrinya yang bernama saksi Lin Ying  melakukan pembayaran kepada rekening Saksi Xue Mei Ying  dimana terdakwalah yang menguasai rekening atas nama Xue Mei Ying  berdasarkan surat pinjam rekening yang ditandatangani oleh Saksi Xue Mei Ying  dan Terdakwa pada tanggal 18 Mei 2015 dan tanggal 21 Agustus 2015.

Selanjutnya, saksi Lin Ying  mendatangi Bank BCA KCP Pangeran Jayakarta dengan maksud dan tujuan untuk memberikan bilyet giro dan memerintahkan agar terjadi pemindahbukuan dengan total uang  senilai Rp. 5.085.192.000,- ke Rekening BCA Nomor 2700…  a.n. XMY di Bank BCA Pangeran Jayakarta dari bulan September 2016 sampai dengan bulan Desember 2016.

Bahwa setelah pembayaran menggunakaan Bilyet Giro (BG) tersebut Saksi Xue  Mei Ying menjanjikan akan mencairkan uang valuta asing dalam bentuk mata uang RMB pada Bulan Januari 2017, akan tetapi  setelah saksi LIin Ying  tidak  melakukan pembayaran kepada Saksi Xue Mei Ying total mencapai sebesar Rp.5.085.192.000,- ( uang RMB sebesar ¥ 2.500.000 CNY yang di janjikan tidak kunjung diserahkan ke saksi Lin Ying .

Selanjutnya pada bulan Bulan Desember 2016 di daerah Mangga Dua, Jakarta Utara terdakwa kembali menawarkan kepada saksi He  Eryyu  untuk melakukan pembelian valuta asing dalam bentuk RMB (Renminbi), adapun uang yang telah diserahkan kepada terdakwa senilai Rp. 943.000.000,- yang akan ditukarkan dengan mata uang Renmimbi sebesar ¥ 500.000 CNY,. Uang tersebut digunakan terdakwa oleh keperluan pribadi dan tidak pernah di kembalikan kepada saksi korban.

Related posts

Perkuat Sinergitas Ketua PN Jakarta Utara Ramah Tamah Dengan APH Se-Jakarta Utara Dan Kepulauan Seribu

Redaksi

Kasus Novel Akan Diputus Tanpa Intervensi

Redaksi Wartadki

Tersangkut Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar, Mantan Kepala Bank BRI Ditahan Penyidik Pidsus Kejari Jakut

Redaksi

Pemkab Bogor Dukung Penuh  Kemajuan Olahraga Kabupaten Bogor

Redaksi

Formasu Jakarta: Satu Tahun Kapolda Sumut Dinilai Berhasil Tingkatkan Pelayanan Dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Redaksi

Gunakan Taravel Bubble: Hari Ini Turis Singapura Mulai Pelesiran di Batam

Redaksi

Leave a Comment