Warta DKI
DaerahFituredHukum

Pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen, Kini Diamankan di Polres Aceh Barat

Pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen, Kini Diamankan di Polres Aceh Barat

Wartadki.com|Meulaboh – Polres Aceh Barat berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan Berat mengguanakan parang yang terjadi di jalan Pante Ceuremen – Kila, Dusun Musalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen Kabupaten Aceh Barat. Rabu (15/01/2024).

Pelaku yang diamankan petugas berinisial TH (54) warga Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat.

Kejadian bermula saat korban Syafruddin (43) warga Dusun Musalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat pergi ke lahan miliknya yang tidak jauh lokasinya dari rumah korban pada Selasa 14 Januari 2025 Pukul 10.00 Wib, Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka bersama istrinya sedang membersihkan lahan dengan menggunakan parang.

Korban kemudian memberitahukan tersangka bahwa tanah yang sedang dibersihkan tersebut adalah miliknya, karena telah melewati batas. Namun, tersangka membantah hal tersebut hingga Terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Kemudian tersangka mendekati korban sambil memegang parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah leher korban, yang mengakibatkan luka.

Korban Syafruddin, usai kejadian Langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien (CND) Meulaboh. Korban mengalami luka serius pada bagian leher, lebar dalam luka yang didapatnya hingga terlihat tenggorokan hingga harus mendapatkan 28 jahitan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, mengatakan, Usai kejadian Penganiayaan Berat tersebut tersangka sempat melarikan diri, kabur ke arah hutan namun berhasil kita ringkus.

“Kita mengamankan pelaku penganiayaan ini tidak sampai 24 Jam, Pelaku TH kita amankan tadi malam. Rabu pukul 00.30 Wib, di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.” Ungkapnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan acaman pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Related posts

Ketum SPI: Fonda Tangguh Dukung Pertandingan JBO Bulungan 11

Redaksi

Kampakmas-RI Labura Resmi Laporkan Oknum Camat Aek Natas Ke Polda Sumut

Redaksi Wartadki

Pengamanan VVIP: Polri dan TNI Bersinergi Pengamanan Kunjungan Presiden Jokowi

Redaksi

Majelis Hakim PN Jakarta Utara Akhirnya Mengganjar Edrik 1,4 Tahun

Redaksi

Universitas Djuanda Gelar Dialog Umum Bahas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Bela Negara

Redaksi

Perkara No.540 Gugatan Terhadap Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Disidangkan

Redaksi

Leave a Comment