Warta DKI
FituredHukum

Tersangka Razman  Nasution  Dan  Putri  Iqlima  Aprilia Diserahkan Ke Kejari Jakarta Utara

Tersangka Razman  Nasution  Dan  Putri  Iqlima  Aprilia Diserahkan Ke Kejari Jakarta Utara

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi menerima pelimpahan berkas dan tersangka atas nama Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima dari Penyidik dari Bareskrim  MABES POLRI  Senin, ( 04/10/2024 ) sekitar jam 15.00 WIB  di kantor Kejari Jakarta Utara,  Jl. Enggano No.01 Kecamatan Tanjung Priok,  Jakarta Utara.

Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana melalu Kasi Intelijen Rans Fismi Pasaribu dalam media releasenya.

Dijelaskan juga bahwa, “Penyerahan Tersangka beserta barang bukti, yang mana tersangka dalam dugaan tindak pidana Pencermaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP” kata Rans Fismi .

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selanjutnya  akan  dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Proses pelimpahan dan penyerahan Tersangka Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima berjalan lancar dan kondusif yang dihadiri oleh Penyidik dari Bareskrim Polri, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (DW)

Related posts

Dampak Keterlibatan ASN Dalam Pilpres

Redaksi

Peran Jamsostek Bagi Pekerja Ditengah Krisis Ekonomi

Redaksi

Seminar Internasional STKQ Al-Hikam Perkuat Aswaja dan Mufasir Asy’ari

Redaksi

Pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Dikeluhkan Masyarakat Pencari Keadilan

Redaksi

Polsek Tamansari Polres Bogor Gelar Olah TKP Mobil Terguling Ke Selokan

Redaksi

Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum, Maksimal Kenaikannya Rp 2.000

Redaksi

Leave a Comment