Warta DKI
FituredHukum

Tim Penyidik Kejari Jakarta Utara Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Bank BRI

Tim Penyidik Kejari Jakarta Utara Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Bank BRI

Wartadki.com|Jakarta, — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka AA dan melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka AA (Ex Mantri BRI Unit Kebon Bawang) Rabu (25/9/2024). Sebagaimana dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara Rans Fismy Pasaribu dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut Rans memaparkan, bahwa pada bulan November 2022, Tersangka AA menyetujui ide dilakukan nya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Bahwa data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut digunakan untuk memenuhi target kinerja dan keperluan pribadi tersangka AA sebelum akhirnya nanti dilunasi secara bertahap. Bahwa Tersangka AA memperoleh data nasabah yang digunakan untuk melakukan kredit gaming dengan mengambil data-data mantan nasabah Tersangka AA yang pernah melakukan pinjaman sebelumnya,berkas-berkas tersebut diambil tersangka di gudang penyimpanan berkas BRI Unit Kebon Bawang.

Hal itu dikuatkan oleh CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif karena baik mantri, CS, dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan BF (Berkas Fiktif).
Bahwa tersangka AA kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2.249.061.537,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka AA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-272/M.1.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 25 September 2024 terhadap Tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Related posts

Bhabinkamtibmas  Terus Melakukan Pengecekan Dan  Himbauan Terkait TPPO Di Kabupaten  Bogor

Redaksi

Jaksa Agung RI Prihatin Kondisi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Redaksi

Muscab ke-II Peradi Cikarang Kabupaten Bekasi Digelar, Ibrahim Aziz Terpilih Kembali

Redaksi

Dinas Ketahanan Pangan Tinjau Langsung Pasar Cisarua Kabupaten Bogor  

Redaksi

DPC PWRI Bogor Raya Adakan Audensi Kinerja dan Silaturahmi di Dinas Sosial Kabupaten Bogor

Redaksi

PKB Depok Panaskan Mesin Partai Siap Menangkan Pilkada 2024

Redaksi

Leave a Comment