Warta DKI
FituredHukum

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungan Hukum

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungaan Hukum

Wartadki.com|Jakarta, — Polres Metro Jakarta Timur menolak laporan Abel anak dari Azizah korban dugaan penculikan dan penyekapan. Penolakan disampaikan oleh Unit Harda yang bertugas pada Minggu, (22/9/2024).

Menurut Abel yang didampingi penasehat hukumnya Adnan Kamba, laporannya ditolak dengan alasan masih berhubungan melalui aplikasi WhatsApp sehingga tidak memenuhi unsur.

“Kamu tidak bisa melaporkan hal ini siapa tahu penculiknya pacar Mama kamu,” ucap Abel menirukan petugas unit Harda itu.

Sementara menurut Abel,  ibunya sudah disekap sejak 16 September 2024  sampai saat ini,  memang berkomunikasi untuk minta pertolongan terkait penyekapan dirinya. Saya bingung bagaimana solusinya dan harus lapor kemana, “ Jelasnya.

Adnan Kamba selaku penasehat hukum korban menyesalkan hal tersebut.  “Kami menyesalkan  ditolaknya laporan klien kami,  yang mana klien meminta perlindungan hukum atas dugaan penyekapan itu, seharusnya diterima karena sudah memenuhi unsur, langkah selanjutnya akan tetap melaporkan guna meminta perlindungan hukum klienya apabila di Polres dl tolak kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya,”  ujar Adnan kepada awak media. (DW)

 

 

 

Related posts

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS TA 2023

Redaksi

55 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Redaksi

LS Pertanyakan Putusan Perkara Hak Asuh Ditunda Berulangkali

Redaksi

Pemalsu Cukai Minuman Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Redaksi Wartadki

Ketua DPRD Rudy Susmanto Dorong Festival Kuluwung Masuk Kalender Event Pariwisata

Redaksi

Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Kasus Tanah Adang Cs Hadirkan Saksi Ahli

Redaksi

Leave a Comment