Warta DKI
FituredHukum

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungan Hukum

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungaan Hukum

Wartadki.com|Jakarta, — Polres Metro Jakarta Timur menolak laporan Abel anak dari Azizah korban dugaan penculikan dan penyekapan. Penolakan disampaikan oleh Unit Harda yang bertugas pada Minggu, (22/9/2024).

Menurut Abel yang didampingi penasehat hukumnya Adnan Kamba, laporannya ditolak dengan alasan masih berhubungan melalui aplikasi WhatsApp sehingga tidak memenuhi unsur.

“Kamu tidak bisa melaporkan hal ini siapa tahu penculiknya pacar Mama kamu,” ucap Abel menirukan petugas unit Harda itu.

Sementara menurut Abel,  ibunya sudah disekap sejak 16 September 2024  sampai saat ini,  memang berkomunikasi untuk minta pertolongan terkait penyekapan dirinya. Saya bingung bagaimana solusinya dan harus lapor kemana, “ Jelasnya.

Adnan Kamba selaku penasehat hukum korban menyesalkan hal tersebut.  “Kami menyesalkan  ditolaknya laporan klien kami,  yang mana klien meminta perlindungan hukum atas dugaan penyekapan itu, seharusnya diterima karena sudah memenuhi unsur, langkah selanjutnya akan tetap melaporkan guna meminta perlindungan hukum klienya apabila di Polres dl tolak kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya,”  ujar Adnan kepada awak media. (DW)

 

 

 

Related posts

Membangun Kepercayaan Publik, Mengkomunikasikan Risiko Pemindahan Ibu Kota Secara Efektif Dan Transparan

Redaksi

Ketua Koperasi KS TKBM, Menunggu Kelanjutan Tuduhan Dugaan Penggelapan

Redaksi

Ketua PN Jakut Tumpal Sagala Melantik Suharis Sebagai Panitera

Redaksi

Hilangya Gambar Anas Urbaningrum Di Dekat Tol Jatikarya, Cibubur

Redaksi

Rencana Penataan Kawasan Simpang Ciawi, Kabupaten Bogor, Pembangunan Fly Over dan Terminal

Redaksi

Perkara Pemalsuan, Keterangan Saksi Berbeda Dengan Bukti

Redaksi

Leave a Comment