Warta DKI
FituredHukum

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungan Hukum

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungaan Hukum

Wartadki.com|Jakarta, — Polres Metro Jakarta Timur menolak laporan Abel anak dari Azizah korban dugaan penculikan dan penyekapan. Penolakan disampaikan oleh Unit Harda yang bertugas pada Minggu, (22/9/2024).

Menurut Abel yang didampingi penasehat hukumnya Adnan Kamba, laporannya ditolak dengan alasan masih berhubungan melalui aplikasi WhatsApp sehingga tidak memenuhi unsur.

“Kamu tidak bisa melaporkan hal ini siapa tahu penculiknya pacar Mama kamu,” ucap Abel menirukan petugas unit Harda itu.

Sementara menurut Abel,  ibunya sudah disekap sejak 16 September 2024  sampai saat ini,  memang berkomunikasi untuk minta pertolongan terkait penyekapan dirinya. Saya bingung bagaimana solusinya dan harus lapor kemana, “ Jelasnya.

Adnan Kamba selaku penasehat hukum korban menyesalkan hal tersebut.  “Kami menyesalkan  ditolaknya laporan klien kami,  yang mana klien meminta perlindungan hukum atas dugaan penyekapan itu, seharusnya diterima karena sudah memenuhi unsur, langkah selanjutnya akan tetap melaporkan guna meminta perlindungan hukum klienya apabila di Polres dl tolak kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya,”  ujar Adnan kepada awak media. (DW)

 

 

 

Related posts

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap

Redaksi

Polri Akan Gelar Pasukan Operasi Ketupat, Kapolri Harap Mudik Berjalan Lancar dan Aman

Redaksi

SMP Lazuardi Al Falah Tutup MPLS Dengan Tahajud dan Muhasabah Bersama

Redaksi

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Redaksi

Jaksa Agung Minta Jajarannya Galakkan Fungsi Legal Audit Bidang Datun

Redaksi

Polres Bogor Mulai Gelar Apel Operasi Patuh Lodaya 2023

Redaksi

Leave a Comment