Warta DKI
FituredHukumPolitik

Konflik PDIP, PTUN Agendakan Panggil Pemberi Kuasa Terkait Gugatan Perkara No. 311

Konflik PDIP, PTUN Agendakan Panggil Pemberi Kuasa Terkait Gugatan Perkara No. 311

Wartadki.com|Jakarta, — Pemeriksaan perkara No. Perkara 311/G/2024/PTUN. JKT dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , Sidang digelar secara tertutup untuk umum Rabu (18/9/2024) . Usai persidangan Anggiat Manalu selaku kuasa hukum prinsipal menyampaikan kepada awak media.

” Sidang hari ini ditunda minggu depan dengan agenda memanggil para prinsipal Djufri  cs untuk klarifikasi terkait adanya berita pencabutan kuasa , sampai saat ini kami masih menunggu , untuk langkah  hukum hukumnya jalani sesuai proses minggu depan dipanggil prinsipalnyaa”. Kata Anggiat Manalu.

Anggiat juga mengatakan bahwa ada gerombolan orang rame rame datang di sekitar kekantornya namun tidak ada   tidak surat  apapun masuk . Diketahui perkara  No. 311/G/2024/PTUN.JKT didaftarkan oleh Djufri dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya Anggiat Manalu dari Kantor  Hukum Anggiat BM Manalu & Partners, pada hari Senin, (9/9/2024) .

Dalam gugatan tersebut, memohon Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri disinyalir Menyusun dan Melantik Pengurus Baru DPP PDIP Periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanpa prosedur yang benar adalah Perbuatan Melawan Hukum yang harus diluruskan dengan pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05 AH 11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025 di  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,

Sebelumnya Anggiat  Manalu  menjelaskan,  bahwa penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024  tidak sesuai prosedur dan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi Saudara Prof. Yasonna Laoly, SH, M.Sc, Ph.D selaku Menteri Hukum dan HAM RI, dalam Kabinet Joko Widodo, yang juga Pengurus inti DPP PDIP yang diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partai.

Megawati Soekarnoputri sudah Demisioner sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024, maka harus melakukan Kongres sehingga tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik Pengurus baru PDIP 2019-2024 hingga Tahun 2025, di mana setiap Periyusunan Pengurus DPP PDIP harus melalui Kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP saat ini yaitu periode 2019-2024 hingga 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan.

Untuk menghindari pro dan kontra terkait keperngurusan baru DPP PDI tersebut mari kita uji di meja hijau secara profesional dan terbuka, apa pu keputusan hakim diharapkan membuat semuanya jelas dan terang sert membuat kepastian hukum, semua ihak harus menerimanya . Bila putusan perkara ini turun sebelum tanggal 22 September 2024 penetapan calon tetap pilkada, maka potensi gugatan hukum terhadap semua ha pilkada serentak 2024 dapat dihindarkan. (Dewi)

Related posts

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Redaksi

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yuni Indriany: Beda Pilihan Sudah Biasa, Persaudaraan dan Persatuan Harus Dijaga

Redaksi

Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap 4 Kurir Shabu Jaringan Internasional Malaysia-Batam

Redaksi

LSM BBMC Dukung Pernyataan Kapolri Perihal Bahaya Kebangkitan Sel-Sel Terorisme Efek Dari Konflik Israel -Palestina

Redaksi

JPU Ajukan Banding Terhadap Vonis Percobaan Majelis Hakim PN Jakut

Redaksi

Kepolisian Selidiki Aksi Pembegalan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment