Warta DKI
Ragam

Pemkot Depok Musnahkan 10.108 Botol Minuman Beralkohol

Wartadki.com| Depok – Pemda Kota Depok kembali melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 10.108 botol dari berbagai jenis. Pemusnahan tersebut  dilakukan dihalaman Parkir Pemkot Depok, pada hari Senin (20/08). Kegiatan pemusnahan miras tersebut, merupakan  hasil dari barang sitaan dari operasi gabungan dari berbagai kesatuan  Polisi Pamong Praja (Pol PP), Polres Depok, Kodim 0508 yang telah berlangsung  dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2018.
Seperti yang diungkapkan  Kepala Satuan Pol PP Kota Depok, Yayat Arianto,  “Sebanyak 10.108 botol minuman beralkohol kami musnahkan, hasil dari oprasi gabungan dari Sat Pol PP,Polres Depok,Kodim 0598  yang dilaksanakan dari bulan Mei sampai Agustus 2018” ujarnya.
Yayat Arianto juga mengapresiasi peranan aktif dari masyarakat yang memberi informasi tentang keberadaan lokasi miniman beralkohol yang tersebebar di Kota Depok.

Related posts

Bulan Vitamin A Untuk Anak Balita di Kota Depok

Redaksi

Sebelas Tempat Bazar Pangan Murah di DKI Jakarta

Redaksi

Rayakan Hut RI di Kecamatan Bojonggede, Panitia Buka Pendaftaran Sertifikat PTSL Gratis

Redaksi

Saksi Fakta Terancam, Minta Perlindungan LPSK

Redaksi

Sukses Laksanakan Penataan PKL Dan Bangunan Liar Di Wilayah Puncak Kabupaten Bogor

Redaksi

Meikarta Lippo Cikarang Belum Ada Izin Tapi Sudah Dipasarkan

Redaksi

Leave a Comment