Wartadki.com|Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim pimpinan Gede Sunarjana, didampingi hakim anggota Togi Pardede, dan Harto Pancono kembali menggelar sidang perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Manager Operasional SPBU 341421 Dahlia Novianti dan Staff Operasional Agus Suwatman, pada hari Kamis, (18/04/2024).
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azhar Aesyad Sulaiman, menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan karyawan di tempat para terdakwa bekerja .
Menurut JPU didalam dakwaany para terdawa , dari tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, ditempat kerjanya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Berawal terdakwa Dahlia dan terdakwa Agus merupakan karyawan SPBU 3414210 yang beralamat di Sentra Bisnis Artha Gading Kav D No.2 Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara yang mana terdakwa Dahlia menjabat sebagai Manager Operasional SPBU yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp.8.000.000,- sedangkan terdakwa Agus di bagian Staff Operasional menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp.7.500.00,-.
Selanjutnya dalam menjalankan pekerjaannya para terdakwa telah menggunakan uang setoran hasil penjualan di SPBU 3414210 dari bulan November 2023 sampai dengan bulan Desember 2023. Selain tidak menyetorkan uang penjulan di SPBU 3414210, para terdakwa juga telah mengambil BPKB kendaraan milik SPBU 3414210 lalu menjaminkan BPKB tersebut untuk mendapatkan uang lalu digunakan oleh para terdakwa, selain itupara terdakwa juga telah menggunakan uang dollar milik saksi Lince Pewarta yang merupakan pemilik SPBU 3414210.
Selain itu para terdakwa juga menggelapkan BPKB kendaraan jenis Honda Mobilio, warna putih, tahun 2014, No. Pol : B-1831-SIL dengan cara menjaminkan BPKB kendaraan ke PT. Wahana Oto Mitra Multi Artha (WOM) dan terdakwa Dahlia memperoleh uang sebesar Rp.100.000.000,- sedangkan pada saat menjaminkan kendaraan tersebut terdakwa Agus ikut serta dengan terdakwa Dahlia dan menerima uang dari hasil menjaminkan BPKB tersebut adalah sebesar Rp. 50.000.000,- . Sehingga jumlah uang seluruhnya yang telah diambil dan digunakan para terdakwa mencapai total keseluruhan sebesar Rp.2.098.921.144,- .
Perbuatan para terdakwa diketahui pada tanggal 06 Desember 2023 dimana terdakwa sudah mulai tidak masuk bekerja dan tidak bisa dihubungi sehingga perusahaan melakukan pengecekan terhadap e-mail dan komputernya terdakwa, kemudian dari pengecekan tersebut diperoleh data transaksi yang janggal.
Bahwa atas diketahuinya perbuatan para terdakwa tersebut selanjutnya saksi Lince Imelaporkannya ke Polsek Kelapa Gading, dan atas perbuatan para terdakwa tesrebut saksi korban mengalami kerugian materi sekitar kurang lebih Rp.2.098.921.144,- (dua miliar sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus empat puluh empat rupiah.(dw)