Warta DKI
FituredHukum

Direktur Produk Skincare PT. Pesona Mahameru Beserta Kuasa Hukum Hadiri Sidang Mediasi Pertama di PN Cibinong

Direktur Produk Skincare PT. Pesona Mahameru Beserta Kuasa Hukum Hadiri Sidang Mediasi Pertama di PN Cibinong

Wartadki.com|Bogor, — Direktur Produk Skincare  PT. Pesona Mahameru,  Febri dan Kuasa hukumnya menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (1/2/24).

Adapun agenda mediasi itu lanjutan dari surat gugatan perbuatan melawan hukum yang telah di daftarkan Pada Tanggal, 13 November 2023, dengan No gugatan No. 417/Pdt.G/2023/PN CBI.

“Disini kami hadir dengan agenda mediasi yang telah dijadwalkan hari ini,  kami datang pagi sesuai undangan dari Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Febri Selaku Direktur PT Pesona Mahameru kepada tim media wartadki.com.

“Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan Permintaan maaf untuk perdamaian tetapi mengajukan beberapa persyaratan,  sudah kita jawab sanggahan dari kita dan saya berharap iktikad baik itu dijalankan secara komitmen artinya bahwa permasalahan itu harus diselesaikan secara tuntas dan tidak merugikan orang banyak,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kuasa hukum dari PT. Pesona Mahameru mengatakan sidang mediasi ini kurang memuaskan bagi kami.

“Kami dari Penasehat  hukum  PT. Pesona Mahameru,  Sagitarius & Irwan Setiawan, dengan resmi melaporkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dan hari ini  pada tanggal 1 Februari 2024 adalah agenda mediasi,  tapi sayang hasil mediasianya kurang memuaskan bagi kami,” ucap Sagitarius.

Tergugat  lanjutanya, telah meminta maaf kedapa klien kami melalui kuasa hukumnya akan tetapi permintaan maaf itu mereka menulis beberapa pilihan yang menurut pandangan kami sebagai penasehat hukum masih sumir bagi kami.

Karena disitu ditulis,  dia yang tergugat tetapi seolah-olah kami yang bersalah sehingga didalam proses mediasi tadi saya sampaikan secara tegas melalui hakim mediator bahwasanya sanggahan kita permohonan damai tersebut kita terima akan tetapi ada beberapa poin-poin harus dijalani pihak tergugat dan permintaan Hakim Mediator bahwa prinsipnya harus hadir.  (Hasibuan)

Related posts

Dua Pelaku Jambret di Ringkus Unit Resktim Polsek Sekupang Batam

Redaksi Wartadki

Terdakwa Dihukum 2 Tahun, Korban Penipuan Fin 888: Dimana Keadilan Buat Kami ?

Redaksi

Pelaku Investasi Bodong Diadili di Pengadilan Negeri Tangerang

Redaksi Wartadki

Ketum AIPBR Pertanyakan Asal Usul Uang Rp 300 Juta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Redaksi

 Melawan Petugas Polri Batam, Tiga Pelaku Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

Redaksi Wartadki

Ketua DPRD Rudy Susmanto Dorong Festival Kuluwung Masuk Kalender Event Pariwisata

Redaksi

Leave a Comment