Warta DKI
Berita UtamaHukum

Sylvanne Hanya Korban Suruhan, PN Jakarta Utara Diminta Bebaskan Dari Dakwaan ITE

Sylvanne Adalah Korban Hanya Suruhan, PN Jakarta Utara Diminta Membebaskan Dari Tuntutan JPU

Wartadki.com|Jakarta, —  Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) pimpinan Edi Junaedi diminta supaya menyatakan terdakwa Sylvanne AP (20)  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 56 KUHP.

Memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertimbangkan dan memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa I dengan pertimbangan antara lain ;

Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dan jujur selama proses persidangan,terdakwa sangat menyesali perbuatannya, terdakwa masih sangat muda dan masih mempunyai harapan dan masa depan yang panjang, erdakwa berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa selama ini hidup hanya dengan ibunya yang saat ini telah lanjut usia dan sangat membutuhkan pendamping dalam kehidupan sehari-hari.;

Membebaskan Terdakwa I dari Pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan dikarenakan kerugian yang timbul akibat perbuatan Terdakwa I tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa II Nadya NH serta Terdakwa I tidak menikmati hasil dari perbuatannya tersebut.

Menyatakan Barang bukti milik Terdakwa I berupa 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme Warna Biru dikembalikan kepada Keluarganya. Membebankan biaya Perkara ini kepada Negara.

Majelis hakim juga diminta bebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikarenakan terdakwa yang masih mahasiswa tersebut, tidaklah seperti apa yang didakwakan JPU, melakukan tindak pidana sebagaimana perkara No.1246/Pid.sus/2023/PN.Jkt.Utr, tentang dugaan Penipuan menggunakan transaksi elektronik.

Hal itu tertuang didalam pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa Achmad Sabri dan Rachmat Isra, Advokat Law Office ASA Indonesia dan Partners, dalam   persidangan,  Selasa (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara tersebut supaya mepertimbangkan seluruhnya nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa untuk membatalkan segala unsur pidana yang didakwakan JPU Ari Sulton.

Lebih lanjut,  JPU telah menuntut terdakwa Sylvanne, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Pada hal, sesuai kronologis kejadian perkara, bahwa Sylvanne hanyalah merupakan korban yang disuruh suruh terdakwa Nadya, untuk mengambil pesanan Minuman Keras dari sejumlah Toko penjual minuman beralkohol di wilayah PIK.

Menurut Penasehat hukum, terdakwa I Sylvanne, didakwa Bersama-sama dengan terdakwa II Nadya NH, atas dugaan melanggar Pasal Penipuan dan UU ITE. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sylvanne dituntut 1 tahun dan 6 bulan sementara Nahdya dituntut 2 tahun penjara. Barang bukti berupa HP dirampas untuk dimusnahkan.

Penasehat Hukum terdakwa Sylvanne menyampaikan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa. Hal itu berdasarkan kronologis kejadian perkara dan fakta pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan. Saksi korban, keterangan Ahli, saksi Verbalisan serta bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan tidak bersesuaian satu sama yang lain.

Tuntutan JPU dinilai Penasehat Hukum terdakwa banyak yang tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti halnya adanya bukti screenshot transferan uang yang diduga palsu, bukti mutasi rekening terhadap pembelian minuman beralkohol merk Macallan, Glenrothes.

Sementara keterangan saksi korban Chris Wibawa dalam persidangan menyampaikan, tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Sylvanne AP, tapi kenal pada 25 Juni 2023, di Pantai Indah Kapuk di toko minuman saksi Andrew Sutiono. Korban dihubungi saksi Andrew Sutiono, karena ada ciri ciri pelaku yang sama melakukan pembelian minuman dengan cara menipu menggunakan transaksi palsu.

Penasehat Hukum mengatakan, Terdakwa Sylvanne dituduh melakukan perbuatannya pada 8 Juni 2023 dan 11 Juli 2023 di toko Wine Line, dengan cara membeli minuman beralkohol menggunakan pembayaran transfer, namun setelah barang diserahkan uang yang ditransfer belum masuk.

Sementara sesuai keterangan terdakwa Sylvanne dalam persidangan, dirinya telah mencabut keterangan dalam BAP pada tanggal 21 Juli 2023. Hal itu dilakukan karena pada saat itu dalam tekanan dan iming iming dari terdakwa Nadya NH, bahwa akan bebas dan sedang diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam faktanya, terdakwa hanya diajak terdakwa II untuk membeli minuman di toko Whisky Wine merk Azul Anejo, dimana terdakwa II yang melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti transferan yang sudah diedit ternyata palsu diserahkan ke kasir toko.

Dalam hal transferan menggunakan bukti editan dan palsu tersebut, terdakwa Sylvanne tidak pernah mengetahui bahwa pembayaran minuman yang diperlihatkan kepada pramuniaga toko adalah fiktif. Pada saat terdakwa Sylvanne di interogasi pemilik toko, dirinya menjawab bahwa dia disuruh Nadya, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, lalu terdakwa Nadya juga ditangkap.

Setelah penangkapan tersebut, terdakwa Sylvanne barulah mengetahui bahwa bukti pembayaran pembelian minuman di toko yang dikirimkan terdakwa II kepadanya adalah palsu. Dalam kejadian tersebut, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatannya dan tidak suka minum minuman keras beralkohol. Bahkan Sylvanne kalau disuruh mengambil pesanan terdakwa II tidak pernah membawa langsung minuman tersebut dan langsung dikirimkan melalui Go Send ke terdakwa Nadya.

Berdasarkan keterangan keterangan saksi saksi dalam persidangan bahwa terdakwa Sylvanne tidak ada yang kenal, namun mengenal terdakwa II Nadya. Atas perbuatan kedua terdakwa sejumlah korban mengalami kerugian sebesar 50 juta rupiah.

Masih menurut Penasehat Hukum, bahwa dalam perkara ini terdakwa II Nadya sudah pernah dihukum selama 2 tahun penjara dengan perbuatan Penipuan pada tahun 2015 di Pengadilan Denpasar Bali. Terdakwa II mengakui bahwa semua kejadian yang menimpa terdakwa Sylvanne merupakan perbuatan terdakwa Nadya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa yang seharusnya diminta pertanggungjawaban secara hukum adalah terdakwa Nadya, tanpa melibatkan Sylvanne. Sehingga Penasehat Hukum terdakwa menilai bahwa terdakwa Sylvanne tidak terbukti melakukan Penipuan apalagi UU ITE sebagaimana dakwaan JPU.

Sylvanne bukanlah pelaku yang mengedit bukti pembayaran dan bukan menikmati perbuatan yang dilakukannya, tapi hanya disuruh mengambil minuman saja tapi yang transaksi adalah terdakwa II Nahdya.

Atas perlakuan terdakwa II Nadya tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Sylvanne, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut supaya membebaskan Sylvanne membebaskan Terdakwa I dari Pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan dikarenakan kerugian yang timbul akibat perbuatan Terdakwa I tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa II Nadya NH  serta Terdakwa I tidak menikmati hasil dari perbuatannya tersebut.  Membebankan biaya Perkara ini kepada Negara. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (DW)

Related posts

HUT Koperasi ke 75, Gelar Turnamen Sepak Bola U-14 Piala Walikota Depok

Redaksi

Mobil Menghalangi Akses Masuk SMPN 1 Cibinong Dievakuasi 

Redaksi

Persiapan Indonesia Menjadi Anggota Penuh OECD

Redaksi

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan Kabupaten Bogor, Panen Padi Nusantara Satu Juta Hektar di Kabupaten Bogor

Redaksi

Percepatan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Bogor Barat dan Timur 

Redaksi

Terdakwa KDRT Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Minta Keringanan Hukuman

Redaksi

Leave a Comment