Wartadki.com|Jakarta,–Pemberhentian Melinda Malau dari jabatanya sebagai Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia(UKI) akan terus berlanjut. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Samuel Parasian Sinambela dan Roni Prima Panggabean, terkait dengan tidak adanya respon oleh Pimpinan Rektor UKI terhadap somasi kedua No. 134/SP-S/XI/2023, tanggal 21 November 2023.
Menurut Kuasa Hukum Samuel Parasian Sinambela dan Roni Prima Panggabean, “Menduga semakin tidak adanya respon oleh Pimpinan Rektor UKI Dhaniswara K.Harjono (Rektor), Hulman Panjaitan (Wakil Rektor I), Juaniva Sidharta (Wakil Rektor II), Led Veda Sitepu (Wakil Rektor III) dan Dr.Lisa Kailola (Wakil Rektor IV), bahwa perbuatan tersebut merupakan kesewenang-wenangan itu semakin nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, bahwa sebagai Pimpinan Rektor Universitas Kristen Indonesia yaitu Dhaniswara dalam menjalankan tugas dan tanggungajawabnya landasan yang digunakan adalah kasih bukan malah melakukan dugaan perbuatan tidak terhormat dan kesewenangan-wenangan yang melampaui kepatutan tidak sama sekali mencerminkan slogan UKI yang katanya melayani bukan dilayani hanyalah Lip service.
Kuasa Hukum Samuel Parasian Sinambela dan Roni Prima Panggabean juga menegaskan bahwa Jika tidak ada respon dari Pimpinan Rektor UKI maka kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum.
Sementara itu, LED Veda Sitepu Wakil Rektor III Universitas Kristen Indonesia (UKI) saat dihubungi, hanya menjawab belum mengetahui terkait pemberitaan somasi yang ada di koran.