Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Dihukum 2 Tahun, Korban Penipuan Fin 888: Dimana Keadilan Buat Kami ?

erdakwa Dihukum 2 Tahun, Korban Penipuan Fin 888 Dimana Keadilan Buat Kami

wartadki.com|Jakarta, — Para korban penipuan investasi robot trading spontan teriak histeris usai mendengarkan Ketua Majelis Hakim Yuli Efendi membacakan putusan terhadap terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra yang mana keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana transaksi elektronik dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan pasal 56 UU ITE. Meski dinyatakan terbukti keduanya di vonis ringan dengan nilai kerugian Rp 160 miliar. Cary Chandra di hukum dua tahun sementara Petefi Supanndri dihukum dua tahun dan dua bulan . Keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider tiga bulan, pada hari  Selasa, (5/12/2023).

“Dimana keadilan untuk kami para korban pak hakim,  masa cuma dua tahun sedangkan maling ayam aja 3 tahun, pemalsuan 5 tahun masa ini kejahatan penipuan ekonomi dengan total hampir Rp 1 triliun cuma 2 tahun , diantar kami para korban ada yang meninggal, ada yang sakit, ada yang bercerai dimana keadilan buat kami ” teriak salah satu korban. Korban juga teriak-teriak usai persidangan ,” inilah Indonesia dimana penegak hukumnya yang mengerti akan hukum melecehkan hukum,” pekik para korban.

Sebelumnya, penasihat hukum korban penipuan berkedok investasi Robot Trading Fin 888 melayangkan surat kepada Katua Mahkamah Agung RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Penitera Mahkamah Agung RI, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI Serta ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Selain itu, Penasihat Hukum para Korban juga mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya peradilan sesat.

Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kedua terdakwa yakni Peterfi Supandri dan Cary Chandra masing masing dituntut selama 3 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan semua unsur yang didakwakan telah terbukti. Lebih lanjut,  JPU mengungkapkan bahwa masih ada orang-orang yang harus bertanggungjawab dalam perkara tersebut diantaranya Tjahyadi Rahardja, Sumarno dan Dewi .

Diketahui Tjahyadi Rahardja adalah Direktur  PT Jababeka,  Tjahyadi sendiri saat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tak membuahkan hasil apapun sebagaimana disebut para korban penipuan investasi Robot Trading Fin 888, bahwa saksi memiliki peran penting dalam perkara pidana dengan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra.

Dalam persidangan terdakwa juga mengaku sudah meraup keuntungan Rp 5,2 milyar pada 2019 hingga 2021. Sementara 2021 hingga Februari 2021- April 2023 tidak hitung .

Terdakwa Peterfi menyampaikan, “Uang keuntungan dari hasil pengumpulan dana masyarakat tersebut sebagian sudah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Untuk pembayaran biaya sekolah anak dan kebutuhan keluarga lainnya sehingga sisa uang hasil kejahatan tersebut sebesar Rp 1,3 M dan sisanya telah disita Penyidik,” ucap Peterfi.

Sesuai penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian dalam persidangan, membenarkan ada surat penyitaan uang Rp 1,3 miliar rupiah, telah disita Penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, kata JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Peterfi menceritakan menjalankan bisnis investasi Robot Trading Fin 888, pada awal tahun 2019. Dirinya bertemu dengan pemilik perusahaan investasi orang Singapura bernama Samgo. Samgo datang ke Jakarta untuk mempresentasikan usahanya yang berpusat di Singapura. Saat presentasi langsung, Peterfi bertemu dengan Tjahjadi Rahardja Direktur PT. Jababeka, dan Samgo dan peserta lainnya. Terdakwa dua Cary Chandra tidak ada dalam pertemuan tersebut.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa Carry Chandra yang ditahan penyidik sejak 14 Maret 2023, terdakwa Carry Chandra bersama Peterfi Sufandri (diadili secara terpisah), melalui whatapps memasarkan antara April 2020 memberi keuntungan yang menarik melalui Fin 888 atas uang yang di depositokan. Semuanya berakhir di SAMTRADE FX yang berkantor pusat di Singapura.

Namun, terakhir pada Januari 2022 para member Fin 888 sudah tidak lagi bisa melakukan withdraw atau keuntungan. Pasalanya, SAMTRADE FX yang berkantor pusat di Singapura bermasalah hukum hingga pailit. Kerugian dari member Fin 888 menurut data penyidik kepolisian sebesr Rp.166,765 miliar. Para memberi diwajibkan mendepositokan dananya minimal US 1.000.

Related posts

Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Untuk Pengajuan Sertifikat Kembali Hadirkan Saksi-Saksi

Redaksi

Kemendagri Dukung Penuh Program Perlindungan Anak di Daerah

Redaksi

Rakernas Ke-4 Senkom Mitra Polri TA 2023 Secara Virtual di Polres Bogor

Redaksi

Advokat Boris Tampubolon Menerima Anugerah Inspiring Professional & Leadership Awards 2021

Redaksi Wartadki

Muslimat NU Bekali Pengurus Penguatan Pemahaman Aswaja

Redaksi

Terekam CCTv, Sekuriti PT Sumber Marine Tanjunguncang Dibacok OTK

Redaksi

Leave a Comment