Wartadki.com|Jakarta, — Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dari H.Abdul Majid terdakwa H Aspas hadir didampingi kuasa hukumnya Buchori di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan Selasa (14/11/2023) .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah menghadirkan tiga orang saksi mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing Safarudin, Edi Purwanto dan Sabeni. Sementara saksi Yudi Santoso mantan pegawai Kecamatan Tanjung Priok.
Didalam persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim Deni Riswanto, saksi Yudi mengaku mengetahui adanya surat produk Kec.Tanjung Priok yaitu akta pembagian waris jual belinya diragukan, ada kejanggalan pada tanggal surat itu. Saksi yang bekerja di Kec.Tanjung Priok sejak 2016 mengatakan saat dicek di dokumen kantor tidak ada arsipnya yang mana surat itu dibuat tahun 1985 saat itu administrasi sistem berkas , dipindah setiap 5 tahun sekali ke bagian arsip.
Sementara saksi Edi Purwanto mantan anggota PTSL Sunter Jaya pada tahun 2018, mengaku didalam BAP penyidik mengenal H. Aspas 2018 diperkenalkan H. Maulana namun keterangan itu dicabut menurt saksi saat di BAP sedang sakit strok. Saksi melanjutkan, pengakuannya bahwa setahun yang lalu dipanggil BPN terkait mediasi H. Aspas dan saudaranya. Saksi tahu dalan pengajuan sertifikat pada program PTSL persyaratan surat tanah KTP, KK, jika tanah waris maka harus ada ahli waris nya .
Terkait permohonan H. Aspas saksi tahu ada yang menyerahkan dokumen lokasi bidang tanah dari pemohon H. Aspas, sementara proses pengukuran saksi tidak ikut, hanya mengantar H. Dudung saat itu ketemu dengan Maskur dan tidak lihat pemohon. Mengenai dugaan tanda tangan palsu yang menjadi pokok perkara saksi tidak tahu .
Saksi juga tidak tahu blanko BPN siapa yang mengirimkan ke BPN, saksi hanya tahu Subur (alm) sesama anggota PTSL saksi sering bertemu, karena Subur tulisannya bagus maka Subur yang bikin permohonan H. Aspas .
Saksi Safarudin, pada pokoknya menerangkan saksi pernah bekerja di BPN Jakarta Utara, mengetahui ada permohonan PTSL Kelurahan Sunter Jaya pemohonya Subur, terbitnya surat permohonan saksi tidak tahu siapa yang isi blanko risalah (produk BPN) .
Diketahui Subur bukan orang BPN namun dari kelompok masyarakat (Pokmas), saksi memberikan kosong kepada Subur (alm) tiba di PTSL sudah ada isinya. Sebenarnya semua ahli waris wajib datang saat pengukuran jika itu tanah waris. Mengenai sengketa H. Aspas dan Siti Hajar saksi tidak tahu. Saksi hanya menerima satu bundel berkas untuk proses PTSL tahu-tahu sudah keluar sertifikat HGB atas nama H. Aspas, sepengetahuan saksi biasanya pemohon tidak harus pemilik, pemohon bisa siapapun tapi pemiliknya yang tertera di sertifikat. Saksi juga tahu adanya pemohon Pokmas atas nama Subur yang berhubungan langsung ke BPN. Terkait keterangan para saksi terdakwa membenarkan.
JPU dalam dakwaanya menjelaskan, terdakwa H. Aspas didakwa dengan sangkaan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang palsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan Melur No.10, RT.5/RW.13, Kelurahan Rawa Badak Utara. Perbuatan terdakwa dilakukan 28 September 2018.
Diketahui pada 24 September 1984 ditetapkan ahli waris H. Abdul Majid sebanyak 10 orang ahli waris , H. Muhammad , H. Aspas , Hj Maisaroh , Siti Hajar, M. Yusuf , M. Yakub , Siti Aisah, Siti Hadidjah , Musa dan Dariyah Al Idjah sebagaimana ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984 tanggal. 24 September 1984 berupa bidang tanah yang terletak di Rt. 008 Rw. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding–Indonesia No. 65 / 260 an. H. Madjid.
Dijelaskannya, H. Abdul Majid menikah pertama kali dengan Hj. Fatimah mempunyai 4 orang anak yaitu H. Muhamad, H. Aspas, Hj. Maisaroh, Hj. Muhini. Kemudian H. Abdul Majid menikah kedua kalinya dengan Dariyah Al Idjah pada tahun 1968 mempunyai 6 orang anak yaitu, Siti Hajar, M.Yusuf, M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, dan Musa.
Tahun 1980 H. Abdul Majid meninggal dunia, selanjutnya pada 24 September 1984, ditetapkan ahli waris alm H. Abdul Majid sebagaimana ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Majid bin Musa Nomor: 98/C/1984 tanggal 24 September 1984 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara. Kemudian pada tahun 1984 saat Hj. Siti Hajar berusia 13 tahun saat berada disekolah pernah didatangi oleh terdakwa H. Aspas untuk menandatangani akta, namun karena saat itu Hj. Siti Hajar masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum maka saksi Siti Hajar tidak membaca ataupun memahami isi akta yang ditandatanganinya.
Bahwa ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid dahulu tinggal di bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya. Namun pada tahun 1984 H. Aspas menyampaikan kepada ahli waris pernikahan kedua bahwa ada bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid di Bekasi. Sehingga diminta untuk menempati bidang tanah harta warisan tersebut dengan alasan agar tidak diambil orang dan sekaligus mengawasinya, yang pada akhirnya ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid pindah ke Bekasi.
Dan sekira tahun 2011, telah terjadi perselisihan antara terdakwa H. Aspas dengan M Yusuf terhadap salah satu bidang tanah harta warisan alm. H. Abdul Majid di Bekasi yang berujung adanya gugatan dan laporan polisi.
Sehingga dengan adanya hal tersebut Hj. Siti Hajar, M Yusuf, Siti Aisyah, Siti Khodijah dan Diaz Sugita pada 28 September 2022 mendatangi Kantor BPN Jakarta Utara bermaksud mengecek bidang tanah harta warisan alm H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya (dahulu pernah ditempati pihak ahli waris pernikahan kedua H. Abdul Majid) atas dasar Verponding–Indonesia No. 65 /260 an. H. Madjid.
Saat dilakukan pengecekan bidang tanah dimaksud sudah terbit SHGB No. 06347/Sunter Jaya diterbitkan pada tanggal. 25 September 2018 tercatat atas nama H. Aspas di Rt. 008 RW. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara luas bidang tanah 2.597 M2.
Penerbitan sertifikat SHGB No. 06347/Sunter Jaya berdasarkan pada dokumen dokumen antara lain:
akta pembagian harta warisan No. 049/ I /Pem/84 tanggal. 13 November 1984 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs. Solihin Parenrengi selaku Kepala Wilayah Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.